Sat Binmas Polres Madina Sosialisasikan Larangan Karhutla

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Binmas Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara yang dipimpin langsung AKP Saszoro Efendi bersama anggota melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kantor BPBD, Rabu(26/7/23).

Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka Operasi bina Karuna dimana Personil Polri dan Instansi terkait melakukan, baik dengan cara pemberian maklumat, pemasangan spanduk, penyuluhan maupun sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Mandailing Natal melalui Sat Binmas selalu berupaya melakukan Sosialisasi dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“hari ini saya dan aggota melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembekaran Hutan dan Lahan dalam rangka Operasi Bina Karuna dengan sasarani masyarakat yang dapat menimbulkan dampak yang besar, munculnya kabut asap dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana”, Tutup Kasat Binmas(Tribrata/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Perusahaan Proaktif

    DELISERDANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima 500 keping kartu BPJS Ketenagaakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran…

    Read more

    Continue reading
    Kehadiran CV.Sumber Batu Menunjukkan Tren Positif Untuk Pengembangan Olahraga di Madina

    KOTANOPAN (Malintangpos Online): Sinergi antara sektor swasta dan pengembangan bakat olahraga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur CV Sumber Batu, Maraginda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses