
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Anggota DPRD ( 2009 -2014) Madina,Iskandar Hasibuan, mengatakan sebenarnya DPRD Mandailing Natal, bisa memanggil PT.Jakon untuk Klarifikasi Ke – DPRD.
Kenapa..? Jelas Bahan Galian C itu di Bumi Mandailing Natal, tentu untuk persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), harusnya DPRD C/Q Komisi 3 Kopratif, itulah tugas dari DPRD salah satu.
” Selain memanggil PT.Jakon, juga anggota DPRD,Khususnya yang ada di Komisi 3, bicara, karena DPRD itu digaji untuk Ngomong, ngomong dong,jangan pura – pura tidak tau,” Ujar Mantan Anggota DPRD ( 2009 -2014) Mandailing Natal,Iskandar Hasibuan, Rabu(4/10) sekitar Galian C yang ada di Mandailing Natal.

Kata Iskandar Hasibuan, yang juga Calon DPRD Sumut 7 dari PDI Perjuangan itu, orang luar yg bukan warga Mandailing Natal,sudah bicara, malu dong Komisi 3 DPRD soal Galian C, apalagi informasinya sudah marak Galian C Ilegal di daerah Mandailing Natal, sesuai berita sejumlah Media Online beberapa hari ini.
Bila perlu, selain memanggil PT.Jakon dan lainnya, juga DPRD harusnya memanggil Bupati/Wakil Bupati, sekaligus meninjau semua lokasi – lokasi dimana ada Galian C tanpa izin.
” Kapan PAD Kita bisa tercapai sesuai target, kalau DPRD sendiri Bungkam dan Membisu, DPRD Panggil itu semua yg terkait maraknya Galian C Ilegal,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut ( Red/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri SKM.








