Muhammad Ikshan Ketua KPUD Madina Priode 2023 -2028

Ketua KPUD Madina Priode 2023 -2028 Muhammad Ikhsan

PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan Ketua dan musyawarah penetapan struktur pengurus, Muhammad Ikshan terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina Priode 2023-2028.

Demikian Informasi tersebut diperoleh Wartawan, Selasa(1/11) di Kantor KPUD Madina dari sejumlah sumber resmi.

Struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina periode 2023-2028 Antara lain

Ketua dan Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Muhammad Ikhsan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ilu Prima Sagara.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Al-Khotib, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yasir Nasution

Dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Salam.

Muhammad Ikshan,ketika dihubungi Wartawan,Selasa(1/11) membenarkan hal ini dan menyampaikan bahwa dirinya terpilih berdasarkan Rapat pleno penetepan Ketua.

Sedangkan untuk berita acara terpilihnya dirinya sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Alhamdulillah benar, Saya terpilih sebagai Ketua KPU Madina, Hal ini melalui rapat plono penetepan ketua. Untuk berita Acara penetapanya sudah kita serahkan ke KPU RI. Ujarnya(riah)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekda Kota Sibolga Hadiri Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Perubahan APBD 2026

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sibolga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, yang…

    Read more

    Continue reading
    15 WPR Usulan Pemkab Madina Tinggal Melengkapi Persyaratan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati H.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses