
GUNUNGSITOLI(Malintangpos Online):Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AS (35) Beralamat di Jl. Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan tinggal sementara di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias, Selasa (23/01/2024) sekitar Pukul 09.45 Wib, pada saat Turun dari Kapal Wira Victori di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli
Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.ik yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (24/12024) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AFS saat tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Osiduhugo Daeli menuturkan penangkapan tersangka AFS berawal ketika pada Senin (22/1) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi seseorang berinisial AFS akan berangkat dari P3eabuhan Sibolga menumpang KMP Wira Victoria menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan diduga membawa narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, menceritakan Kronologis Penangkapan AS, bahwa pada hari Senin, (22/01/2024) sekitar Pukul 10.00 wib, Personil Team Opsnal Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwa ada seseorang yang bernama AS, akan berangkat dari Sibolga dengan Menggunakan Kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli dan di duga membawa Barang Narkotika.
Dari informasi yang layak di percaya tersebut, Tim Opsnal yang di Pimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda Aris Gulo untuk Melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan Pelacakan Keberadaan Tersangka Melalui No. Handphone tersangka dan terpantau Tersangka berada di atas sebuah kapal yang sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli,
“Pada saat Kapal Wira Victori sandar di Dermaga Tim Opsnal sudah menunggu di Dermaga, dan pada saat turun dari kapal, AS tidak Menduga kalau Tim Opsnal Sat Narkoba sudah Menunggu”
Tim Opsnal langsung Mengamankan Tersangka dan di Boyong ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli, untuk di lakukan Interogasi dan Penggeledahan, Tersangka Mengakui Membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Saku dalam Tas Jinjing miliknya.
Selanjutnya Tersangka di Boyong ke Satuan Narkoba Polres Nias untuk dilakukan Proses penyeledikan lebih lanjut, ungkapnya
Tersangka AS di kenakan Pasa 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur Hidup.
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK ketika di konfirmasi oleh Kasi Humas Iptu O. Daeli perihal keberhasilan Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, mengatakan Kita sangat Apresisasi kinerja Sat Res Narkoba, K Iptu Arifin Purba
” walau baru menjabat beberapa hari, tetapi sudah mengamankan 4 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba, kinerja yang Luar biasa”Ujar AKBP Luthfi, S.IK(ZK/BS/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.








