
PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal musnakan barang bukti jenis ganja kering siap edar sebanyak 140.000, 400 gram (10 Ball). Rabu (03/04) di Mako Polres.
Dan 560,14 gram masih di sita Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk barang bukti.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Mandailing Natal.
Serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap oleh Petugas Kepolisian.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja ini diamankan dari 3 kasus besar yang terdiri dari 4 orang tersangka yang diduga jaringan dari Sumatera Barat dalam kuran waktu terakhir.

Kapolres Madina juga mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas Narkotika ini.

Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika ,sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas Narkotika dari Bumi Gordang Sambilan,ujarnya ( Riah/Aris/Nanda).
Admin : Dita Risky Saputrim.SKM.








