
PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Sekitar Penemuan mayat Wanita di Aek Pohon sekitar Desa Salambue Kec.Panyabungan,Kamis(25/4) yang lewat dan diketahui adalah warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang.
Setelah 4 Hari, Tim Unit Reskrim Polsek Panyabungan dan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal, berhasil Menangkap Pelaku yang diketahui adalah Pacar Korban sendiri, yaitu S, Warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur, yang ditangkap,Senin Pagi(29/4) dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Mandailing Natal.

Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan Media PT.Malintang Pos Group dari acara Press Release dari Polres Mandailing Natal, Senin(29/4).
Dalam Acara Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, Mengutarakan bahwa Sebelum dibunuh korban diduga dianiaya oleh pacarnya terlebih dahulu.
Dan sepeda motor serta perhiasan korban diambil , lalu jazad korban ditemukan hanyut di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kamis (25/04/2024).
Dan pada pada Senin pagi (29/04/2024) Polres Madina berhasil mengamankan pelaku bernisial S (24) yang merupakan warga Desa Hutabagun, Kecamatan Panyabungan Timur.

Dari kasus ini Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat, 1 (Satu) Batang gagang pisau terbuat dari kayu, 1 (Satu) potong bra coklat, 1 (Satu) Potong Jilbab warna hitam, 1 (Satu) potong Kaos dalam warna biru, 1 (satu) bilah pisau ukuran 15 Cm (DPB).
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK.SH menyampaikan bahwa beberapa fakta yang ditetima Polres Madina dari si pelaku antara lain ialah bahwa korban dan si pelaku memiliki hubungan spesial (pacaran) kurang lebih datu tahun
Dan sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri, Selanjutnya korban meminta pertanggung jawaban terhadapat pelaku

Akan tetapi si pelaku menolak, karena pelaku sudah menikah tiga bulan yang lalu dan akhirnya terjadi percekcokan dan adu mulut antara keduanya.
Masih Kata Kapolres, Kemudian akibat dari percekcokan ini si pelaku menampar korban dan dan akhirnya terjatuh ke sungai tempat korban di temukan
Selanjutnya, pelaku menenggalamkan korban di sungai tersebut hingga tidak sadarkan diri, untuk memastikan korban sudah tewas pelaku menyayat leher korban dengan pisau
Dan terahir, menghanyutkan korban di (sungai )Aek pohon Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.

Kata Kapolres, Akibat dari perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP yaitu barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain di kenakan pasal pembunuhan dengan penjara 15 tahun.
Serta, Pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang didahului atau disertakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempermudah pencurian
Atau dalam hal tertangkap tangan untuk melarikan diri atau peserta lainya untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri mengakibatkan orang lain mati ,diancam penjara 15 tahun.

Selanjutnya , pelaku S (24) saat diwawancarai oleh Wartawan, menyampaikan bahwa dirinya setelah melakukan pembunuhan dan membuang beberapa barang bukti di persembunyiannya di kebun karet milik warga Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan dan membongkar casing kereta bagian depan agar tidak mudah dikenali.
” Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Madina, guna untuk penyelidikan lebih lanjut, ” sebut Kapolres( Riah/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








