Tambang Ilegal di Mandailing Natal Salah Siapa..?

Penulis : Iskandar Hasibuan,SE. Pimpinan Umum/ Penanggung Jawab Media PT.Malintang Pos Group.

Iskandar Hasibuan.SE

Sekarang ini, Persoalan Tambang Emas Tanpa Izin ( PETI) dan juga Tambang Galian C Ilegal, sudah jelas – jelas merugikan Negara dari sektor Pajak dan juga merusak Lingkungan, meskipun informasinya banyak masyarakat sudah menggantungkan hidupnya di aktivitas Tambang Tersebut.

Penulis yang juga Mantan Anggota DPRD Mandailing Natal ( 2009 – 2014) dan lama di Komisi 1 ( Bidang Pendidikan, Pemerintahan dan Hankam), terus memberikan Edukasi kepada Pemerintah dan Polisi, agar masalah Tambang apa sajapun yang Ilegal, sesuai dengan Undang – Undang di Negara Republik Indonesia, tetap salah dan tidak dibenarkan.

Tetapi rakyat/masyarakat/warga Ingin menikmati hasil dari Daerahnya..? Pertanyaan itu terus yang masuk ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, sampai ada yang ” Menerror ” Wartawan Malintang Pos Group.

Mungkin, sebelum ada Tambang Ilegal, baik di Batang Natal, Kotanopan, Muarasipongi, Pantai Barat, Panyabungan, Hutabargot, Nagajuang dan Siabu, pasti warga ingat daerah tersebut aman – aman saja dan tidak pernah kedengaran warga yang tidak makan dan tidak sekolah, serta banyak warga Menunaikan Ibadah Haji, setiap tahun dari Mandailing Natal, Quota Haji terus bertambah.

Kenapa sekarang, banyak warga Mengeluh jika Tambang Ilegal di Stop..? Ada yang antara satu sama lain tidak akur akibat munculnya Tambang Ilegal, meskipun itu wajar namanya saja masyarakat, sudah pro dan kontra soal Tambang Ilegal.

Tambang Ilegal di Kotanopan kita ambil contohnya, apakah Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, Polisi dan TNI, serta elemen lainnya mengetahui ada Tambang Ilegal di daerah itu…? Mau tau jawabnya, pasti mengetahuinya.

Apakah itu salah, jelas salah, Undang – Undangnya ada, Peraturannya Ada, lalu kenapa dibiarkan Berlarut – larut, kita pulangkan kembali kepada Pemerintah Mandailing Natal, mereka saja yang menjawabnya, karena mereka telah dipercaya rakyat dan Negara.

Padahal, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tambang Galian C di Mandailing Naral, sudah sangat mengkhawatirkan.

Sejumlah kawasan sungai dan hutan atau areal pertanian banyak rusak. Oleh karena itu, sekarang kita menikmati hasilnya, dua, lima atau sepuluh tahun mendatang pasti ada masyarakat merasakan dampaknya, siapa yang bisa jamin tidak ada Dampaknya, justuru ada dampaknya makanya Negara atau Pemerintah dan DPR Membuat Undang – Undang Minerba dan Undang – Undang lainnya.

Siapa yang salah..? Ia.. Kita semua yang mengetahui ada kegiatan Tambang Ilegal, kalau ada yg tidak merasa bersalah itu mungkin dia tidak mengetahuinya dan disitulah kehadiran Pemerintah ditunggu oleh masyarakat.( Bersambung Terus)

 

Admin : Dita Risky Ssputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    RSUD Panyabungan Terima Mesin CT Scan 64 Slide

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menerima mesin CT Scan 64 Slide yang merupakan alat kesehatan termutakhir di kelasnya. Pengadaan alat ini merupakan bagian dari program nasional SIHREN…

    Read more

    Continue reading
    ” Rusak Asset Pemda Madina ” Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Terancam Pidana

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina,Chandra Siregar Mengutarakan setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses