
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat Solahuddin Hasibuan,SHI.MH, mengutarakan Pelaku Pemerkosaan sesuai dengan usianya 16 Tahun Bisa Ditahan, karena Penegakan Hukum Terhadap Kasus anak korban persetubuan Dimana Melanggar Asas Legalitas.
” Penahanan dan penangkapan dalam kasus tindak pidana khusus bagi anak berhadapan dengan hukum diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Ujar Advocat Solahuddin Hasibuan,SHI.MH, Senin(27/5) di Cafee Mandailing, ketika diminta Wartawan pendapatnya terkait Rudal Paksa di salah satu Kelurahan di Kota Panyabungan, yang kasusnya sudah disidang 2x di PN.Mandailing Natal, tetapi Pelaku ngak ditahan.
Disampaikan, sebagaimana maksud pasal ini disebutkan bahwa Penahananan dapat dilakukan dengan syarat usia anak 14 (empat belas) tahun
Dan ayat duanya menyebutkan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih, maka sisi yuridis ini sudah final dan tidak ada tawar menawar bagi penegak hukum di Mandailing Natal.
Disebutkannya, Peralihan kekuasaan kewenangan terkait penangkapan dan penahan bagi anak berhadapan dengan
hukum merupakan mutlak kewenangan Polisi dan JPU Madina sebelum adanya Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal
” sebab hanya satu sisi penegakan hukum itu dapat menjalankan memasyarakatkan masyarakat yaitu di wajah Jaksa Penuntut Umum hal ini kepala Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal,” ujarnya.
Kata dia, jikalaupun terjadi sisi lain yaitu hakim yang memeriksa dijadikan ultra petita akan sangat jarang terjadi pada kasus persetubuhan terhadap anak diabwah umur
Kenapa..? karena adanya bukti visum
yang menunjukkan anak tersebut sudah hilang keperawanannya dan pada kasus ini pelaku anak telah berumur 16 tahun
Kedua, pasal mana lagi digunakan JPU selain dari pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D sebagaimana tersebut terdapat dalam SPDP Polres Madina.
Melihat keutuhan materil pasal 81 ayat 1 diatas jo pasal 76D diatas adalah JPU Madina seharusnya tunduk pada ketentuan yang berlaku dan jangan membuat alasan-alasan yang mengada-ada apakah kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang tidak diketahui atasan langsung atau sejenisnya
Sehingga pada perkara a quo tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku anak pada saat pelimpahan dari Kepolisian kepada Kejaksaan atau kita kenal kode formulirnya P21.
Selanjutnya Perlu difahami kita semua, Pasal 76D UU RI/23 /2002 ini diubah dengan UU RI / 35 / 2014 atas UU RI /23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang semula diancam pidana minimum 3 (tiga) tahun,kemudian dirubah pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pemberatan ancaman pidana minimum
menjadi 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun
” dengan melatarbelakangi maraknya kasus
persetubuhuan paksa terhadap anak dibawah umur di Indonesia.,” ujarnya
Disebutkannya, Jika dihubungkan maksud Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.
17 /2016 adalah sudah tidak ada ruang bagi Jaksa maupun hakim untuk tidak memerintahkan anak harus dilakukan penangkapan dan penahanan sebab tuntutan pokok dalam pasal 81 ayat 1 diatas sudah lebih dari 7 (tujuh) tahun yaitu tuntutan pidananya paling lama 15 tahun, dan jika penjatuhan pidana
dibawah minimum sebagaimana yang saya sebutkan diatas adalah sangat bertentangan dengan ASAS LEGALITAS
” sebagaimana maksud Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa setiap sanksi pidana haruslah ada peraturan hukum yang mengatur sebelumnya,” katanya.
” Sedangkan penafsiran hukum yang melahirkan penemuan hukum oleh hakim tersebut tidaklah diperlukan bilamana telah ada aturan yang secara jelas
dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.,” ujarnya( Ari/Dia)
Admin : Iskandar Hasibuan.








