Menyoal 377 APBDes Tahun 2024 di Mandailing Natal (1)

Selama Bulan April – Mei 2024, hampir seluruh Media Online dan Facebook dan Koran, memberitakan adanya informasi tentang ” Program Titipan ” yang harus dimasukkan di APBDes Tahun 2024 dan sejumlah elemen masyarakat masing – masing melontarkan pendapat dan komentarnya dan ditambah Kepala Desa, banyak yang ” Menolak ” walaupun tidak berani secara terbuka mengatakannya.

Kepala Inspektur Inspektorat Mandailing Natal Rahmad Daulay, yang dihibungi Wartawan, dengan tegas mengutarakan APBDes harus hasil Musyawarah Desa(MusDes), kalau tidak hasil MusDes, APBDes tidak sah dan Cacat Hukum.

Benarkah begitu..? Tentu jawabnya kita serahkan kepada Kepala Desa(Kades) untuk menjawabnya, walaupun ada Kades yang ” Ngedumel atau Bersumpah Serapah ” tetap hanya Kepala Desa, yang bisa menjawabnya secara benar dan jelas.

Khususnya LSM dan Wartawan, yang telah mengekspos di Medianya masing – masing, tentu dalam rumus ataupun kaidah Jurnalistik, ada informasi yang jelas dan akurat dan Wartawan banyak yg mendapat semacam selebaran tentang seluruh Program Titipan yang telah tersusun dengan rapi dan wajib untuk dimasukkan dalam APBDes Tahun 2024. Itulah informasinya.

Seperti yg disampaikan Kepala Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay, jika diperlukan, BPD setiap Desa, bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Tentang APBDes.

Penulis yg setiap tahunnya sejak tahun 2015 di Gelontorkannya Dana Desa(DD) hingga Dana Desa(DD) Tahun 2024, nyaris tidak Berfungsi BPD, atau sering BPD tidak sejalan, tetapi Dana Desa tetap cair, sesuai keinginan Kepala Desa.

Padahal, ke beradaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tentu, sudah waktunya Fungsi dan Peran BPD disetiap Desa atau di 377 Desa, segera dikembalikan sesuai dengan Permendagri No.110/2016, agar Program – Program titipan bisa dengan jelas ditolak Kepala Desa dan BPD dan bila perlu, Kades ajak warganya demo oknum – oknum yg menjual Nama Bupati/Wakil Bupati, serta Oknum yg mengaku suruhan dari APH( Aparat Penegak Hukum).

Kades dipilih Siapa..? Jawabnya ” Dipilih Rakyat Desanya ” lalu Kenapa Kades takut kepada Oknum – Oknum yg Intervensi..? Hanya Kades juga yg bisa memberikan jawabannya, kalau Wartawan tugasnya menulis berita ( Bersambung Terus).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH,Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online: Zakaria Rambe apresiasi tim terpadu dari gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Zakaria langkah ini…

    Read more

    Continue reading
    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses