
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat Senior PERADI Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, mengatakan perdamaian adalah solusi terbaik, terkait dengan penganiayaan anak di salah satu Desa di Kecamatan Natal Kab.Mandailing Natal.

” Kasus penganiayaan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restoratif Justice), ” Ujar HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH yang Dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6).
Disampaikan Putra Madina itu, Jika pihak korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan perdamaian itu langkah yang terbaik

” akan tetapi harus memperhatikan kepentingan korban dan tidak ada intimidasi atau masalah baru terhadap keluarga korban di kampung setelah perdamaian,” Ujar Rangkuty yang Advocat Senior Tabagsel itu.

Kata dia, Penyidik harus mendorong dan memediasi pihak korban dan tersangka sehingga tercipta perdamaian yang berkeadilan terhadap kedua belah pihak.
Jika surat perdamaian sudah di tandatangani kedua belah pihak, maka penyidik memiliki alasan dan dasar hukum untuk menghentikan perkara tersebut,” Ujar H.M.Ridwan Rangkuty.SH.( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








