Aktivis Hukum Asal Madina : Perdamean Tidak Mempengaruhi Status Tersangka

Rahmad Lubis

BOGOR(Malintangpos Online): Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung – Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan Pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang

Kades Tegalsari

” Karena penyidik punya kewengan penuh dalam kasus ini, penyidik punya penilaian tersendiri atas setiap kasus,” Ujar Rahmad Lubis.SH.MH yang Putra Asli Mandailing Natal, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6) dari Parung – Bogor.

Sekdes Tegalsari

Kemudian , Ujar Rahmad Lubis, penyidik mempunyai kewenangan subyektifitas atas perkara, penyidik punya wewenang mau menghentikan atau melanjutkan perkara.

Berarti Tidak Mempengaruhi Status Tersangka ..? Tanya Wartawan ” Tidak,Karena penyidik punya kewengan subyektif namanya,” Ujar Rahmad Lubis lagi( Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Maraginda Hakim Apresiasi Prestasi SSB Manja di Tingkat Kabupaten

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kiprah Sekolah Sepak Bola (SSB) Mandailing Jaya (Manja) dalam sejumlah kompetisi sepak bola tingkat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat apresiasi dari Maraginda Hakim Nasution. Apresiasi tersebut ditandai dengan…

    Read more

    Continue reading
    Harun Ridwan Pendaftar Tunggal Bakal Ketua KONI Madina, Siap Majukan Prestasi Olahraga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Harun Ridwan resmi menjadi satu-satunya Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mandailing Natal yang mendaftarkan diri pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses