Aktivis Hukum Asal Madina : Perdamean Tidak Mempengaruhi Status Tersangka

Rahmad Lubis

BOGOR(Malintangpos Online): Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung – Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan Pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang

Kades Tegalsari

” Karena penyidik punya kewengan penuh dalam kasus ini, penyidik punya penilaian tersendiri atas setiap kasus,” Ujar Rahmad Lubis.SH.MH yang Putra Asli Mandailing Natal, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6) dari Parung – Bogor.

Sekdes Tegalsari

Kemudian , Ujar Rahmad Lubis, penyidik mempunyai kewenangan subyektifitas atas perkara, penyidik punya wewenang mau menghentikan atau melanjutkan perkara.

Berarti Tidak Mempengaruhi Status Tersangka ..? Tanya Wartawan ” Tidak,Karena penyidik punya kewengan subyektif namanya,” Ujar Rahmad Lubis lagi( Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading
    SATMA AMPI Madina Desak Polda Sumut Periksa AI Alias K Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera memeriksa AI alias K terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses