Aktivis Hukum Asal Madina : Perdamean Tidak Mempengaruhi Status Tersangka

Rahmad Lubis

BOGOR(Malintangpos Online): Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung – Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan Pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang

Kades Tegalsari

” Karena penyidik punya kewengan penuh dalam kasus ini, penyidik punya penilaian tersendiri atas setiap kasus,” Ujar Rahmad Lubis.SH.MH yang Putra Asli Mandailing Natal, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6) dari Parung – Bogor.

Sekdes Tegalsari

Kemudian , Ujar Rahmad Lubis, penyidik mempunyai kewenangan subyektifitas atas perkara, penyidik punya wewenang mau menghentikan atau melanjutkan perkara.

Berarti Tidak Mempengaruhi Status Tersangka ..? Tanya Wartawan ” Tidak,Karena penyidik punya kewengan subyektif namanya,” Ujar Rahmad Lubis lagi( Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ny. Yupri Astuti Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan Se – Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online.): Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution ,mengukuhkan seluruh Bunda PAUD Kecamatan yang ada di daerah ini. Pengukuhan berlangsung di…

    Read more

    Continue reading
    Untuk Mengambil Berkah, DPD.Golkar Baca Yasin 41 di Kantor Golkar Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Fraksi Golkar DPRD Mandailing Natal, Zubaidah Nasution, untuk mengambil Berkah dan demi kemajuan Golkar, usai Rapat Pleno Yang Diperluas, keluarga Besar Golkar Khususnya KPPG dan Pengajian membaca…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses