Kasus Tegalsari, Pelajaran Buat Kita Masyarakat Mandailing Natal (2)

Iskandar Hasibuan.SE Pimpinan Media PT.Malintang Pos Group

Selasa malam(25/06) di salah satu Media Online, status Kades dan Sekdes Tegalsari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dari yang Diamankan, Berobah Menjadi Tersangka dan Ditahan di Polres Mandailing Natal oleh Penyidik, karena keduanya sudah mempunyai alat bukti melakukan Penganiayaan terhadap Anak Usia Dibawah Umur.

Seperti Edisi 1 ” Kasus Tegalsari, Pelajaran Buat Warga Kabupaten Mandailing Natal “ sebab awalnya Kades dan Sekdes, serta sejumlah warga lainnya Melului Vidio yang tersebar disejumlah Group WhatsApp Wartawan dan saat itu juga Kasus Penganiayaan tersebut Viral dan mengantarkan Kades dan Sekdes Menjadi Tersangka dan Ditahan.

Sebenarnya, Kasus Anak yang dituduh Mencuri dan Berbuat Tidak Senonoh di Desanya oleh yang Kemungkinan Dimotori oleh Oknum Kepala Desa, tidak akan terjadi Penganiayaan terhadap Bocah ” Boroken Home ” karena ayah dan Ibu Kabarnya Cerai.

Agar kejadian di Desa/Kelurahan tidak ada lagi, kita ikuti yang disampaikan oleh Aktivis Hukum dan Advocat dibawah ini.

Aktivis Hukum yang juga Dosen STAINI Parung – Bogor Rahmad Lubis.SH.MH, Mengutarakan Pada prinsipnya jika kita berpegang pada UU perlindungan anak, kalaupun terjadi perdamaian antara Pihak tersangka dengan keluarga Korban tidak akan semata mata menghapus status tersangka seseorang

Kades Tegalsari

” Karena penyidik punya kewengan penuh dalam kasus ini, penyidik punya penilaian tersendiri atas setiap kasus,” Ujar Rahmad Lubis.SH.MH yang Putra Asli Mandailing Natal, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6) dari Parung – Bogor.

Kemudian , Ujar Rahmad Lubis, penyidik mempunyai kewenangan subyektifitas atas perkara, penyidik punya wewenang mau menghentikan atau melanjutkan perkara.

Berarti Tidak Mempengaruhi Status Tersangka ..? Tanya Wartawan ” Tidak,Karena penyidik punya kewengan subyektif namanya,” Ujar Rahmad Lubis lagi.

Lain lagi apa yang disampaikan oleh Ketua LPA ( Lembaga Perlindungan Anak ) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga mengutarakan pihak kita LPA Mengecam keras atas kejadian Penganiayaan di Desa Tegalsari Kecamatan Natal Mandailing Natal.

” bagaimanapun kelakuan dan perilaku anak,Anak itu tetaplah sebagai korban orang dewasa,” Ujar Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga, Rabu(26/6) Via WhatsApp dari Medan Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.

Kata Munir, apakah dilatar belakangi pola pengasuhan,Faktor lingkungan atau ada faktor lain.

Bagaimana jika Damai..? terkait informasi adanya dugaan perdamaian antara pelaku dan korban , mungkin saja terjadi sepanjang bertujuan untuk kepentingan terbaik si anak dan itu di mungkinkan melalui Restorative Of Justice..

Sekdes Tegalsari

” Selama Restorative Justice di beri ruang oleh Jaksa , demi yg terbaik untuk anak,  kita dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara,  memberikan dukungan demi yg terbaik untuk kepentingan anak,” ujar Muniruddin.

Serta Advocat Senior PERADI Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, mengatakan perdamaian adalah solusi terbaik, terkait dengan penganiayaan anak di salah satu Desa di Kecamatan Natal Kab.Mandailing Natal.

” Kasus penganiayaan salah satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ( Restoratif Justice), ” Ujar HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH yang Dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan, Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, Rabu(26/6).

Disampaikan Putra Madina itu, Jika pihak korban dan tersangka sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan perdamaian itu langkah yang terbaik

” akan tetapi harus memperhatikan kepentingan korban dan tidak ada intimidasi atau masalah baru terhadap keluarga korban di kampung setelah perdamaian,” Ujar Rangkuty yang Advocat Senior Tabagsel itu.

Kata dia, Penyidik harus mendorong dan memediasi pihak korban dan tersangka sehingga tercipta perdamaian yang berkeadilan terhadap kedua belah pihak.

Jika surat perdamaian sudah di tandatangani kedua belah pihak, maka penyidik memiliki alasan dan dasar hukum untuk menghentikan perkara tersebut,” Ujar H.M.Ridwan Rangkuty.SH.

Mana yang benar..? Makanya jika ada Bimtek Kades, Sekdes dan Aparat Desa, sebelum berangkat untuk Bimtek, Musyawarahkan itu APBDes, siapkan kian Anggota yg mau berangkat untuk Bimtek Penyuluhan Hukum, bukan harus Kades dan Sekdes yang berangkat.

Seharusnya, Kepala Desa menyadari, bahwa Kades dipilih rakyat, jadi ayomi rakyatnya, jangan begitu ada warga yang terlibat Hukum  lalu di Siksa dan di Aniaya, jika Penganiayaan masih ada di Desa/Kelurahan yakinlah akan masuk Penjara ( Bersambung Terus).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Aktivis dan LSM Bingung Dengan Langkah Polisi Melakukan Penertiban PETI di Mandailing Natal.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum Sumut, Abdul Rahman,SH.MH dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku bingung dengan langkah Polisi, baik Polsek dan Polres Mandailing Natal. ” Jelas – Jelas…

    Read more

    Continue reading
    Satma AMPI Madina: Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap PETI di Linggabayu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di duga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026. Berdasarkan informasi yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses