
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Dewan Penasehat PERADI Padangsidimpuan H.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan jika ada Perdamean antara Kades dan Sekdes Tegalsari Kecamatan Natal, dengan keluarga korban yang sempat Viral, dapat Dihentikan.
Kenapa..? Hakikat dan tujuan pembentukan UU PERLINDUNGAN ANAK NO.23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 tahun 2015, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, Bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak
Artinya adalah jika terjadi perdamaian antara pelaku dengan orang tua anak yang menjadi korban penganiayaan dengan ketentuan pelaku memberikan jaminan kebutuhan baik pendidikan dan kebutuhan lainnya sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat nya sebagai seorang anak.
” orang tua si anak sudah mencabut pengaduannya, serta menyatakan tidak keberatan jika tersangka dikeluarkan dari tahanan, maka perkara tersebut dapat dihentikan dan tersangka dikeluarkan dari tahanan,” Ujar H.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Sabtu malam(29/6) Via Whatsapp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Dikatakan Rangkuty, Hal tersebut sejalan dengan bunyi BAB II pasal 2 jo.pasal 3 UU dan BAB III UU Perlindungan Anak.
” Jika Penyidik tidak mau menghentikan penyidikannya , maka setelah di persidangan , Hakim dapat menghentikan pemeriksaan perkara tersebut,” ujar Rangkuty yg Dosen Fakultas Hukum UMTS tersebut.
Disampaikannya, Banyak sudah kasus – kasus pelecehan seksual dan penganiayaan yang dihentikan penyidikan dan penuntutannya karena sudah berdamai.
Kata dia, Yang penting adalah pihak pelaku bersedia memberikan sejumlah uang untuk dipergunakan untuk terjaminnya pendidikan dalam waktu tertentu sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang secara normal sebagai mana anak anak lainnya.
Bahkan, ujar Rangkuty, UU Perlindungan Anak bukan undang undang yang di kecualikan tidak dapat dihentikan perkara UU perlindungan anak jika sudah berdamai tidak ada Pasal khusus yang mengatur hal tersebut dalam UU Perlindungan Anak.
Dan sejalan pula dengan PERATURAN KAPOLRI NO.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.
Disebutkannya, Dalam kasus Kades dan Sekdes Tegalsari dari Vidio yang beredar di medsos, saya melihat korban tidak menderita luka berat sehingga harus di rawat di rumah sakit lebih dari tiga hari.
Sehingga sangat dimungkinkan perkara tersebut dihentikan penyidikannya atau penuntutannya jika ada perdamaian pelaku dengan orang tua si anak yang menjadi korban, ujar H.RIDWAN RANGKUTI.SH.MH yang Dosen Hukum Acara Pidana/Perdata, Praktek Advokasi, Praktek Peradilan, Kekuasaan kehakiman dan Bedah Kasus Fakultas Hukum UMTS P.Sidimpuan/ UIN SYAHADA P.Sidimpuan dan STAIN Madina itu lagi ( Rel).
Admin : Iskandar Hasibuan.








