Anugrah Malintang Pos Award Untuk Kepala Sekolah dan Siswa SMA Negeri 1 Panyabungan Timur

Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Timur Arifin.Harahap

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Media PT.Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan.SE, Mengutarakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan Timur Arifin Harahap dan 2(Dua) Siswanya di Anugrahi Malintang Pos Award di HUT RI Ke -79 Mendatang ini.

” Sesuai dengan Hasil Survey yang dilakukan Panitia Pemberian Anugrah Malintang Pos Award, Kepala Sekolah dan 2(Dua) Siswa SMA Negeri 1 Panyabungan Timur, berhak menerima Anugrah Malintang Pos Award,” Ujar Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Media PT.Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan.SE di Rindang Hotel Panyabungan, Selasa(30/7) sore.

Iskandar Hasibuan

Sesuai laporan Panitia, SMA Negeri 1 Panyabungan Timur berdiri Tahun 2013 dengan Nomor SK Pendirian 420/001/K/2013, berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi yg diperoleh Panitia, Dalam kegiatan pembelajaran, sekolah yang memiliki 234 siswa ini dibimbing oleh 22 guru yang profesional di bidangnya.

Dan Kepala Sekolah SMAN 1 Panyabungan Timur saat ini Aripin Harahap. Operator yang bertanggung jawab adalah Riskiah, S. Pd.

SMA Negeri 1 Panyabungan Timur terletak di Kel.Gunung Baringin, tentu bagi Kepala Sekolah dan Guru, banyak suka dan duka dalam Mencerdaskan Anak Bangsa, khususnya siswa daerah tersebut

Ketika Tim Anugrah Malintang Pos Award bincang – bincang dengan Warga daerah itu, bahwa Kasek dan Guru sebenarnya telah maximal mencerdaskan siswa.

” Kendala yg dihadapi adalah perhatian orangtua siswa di sekolah itu, tetapi Kasek dan Guru selalu tersenyum jika ada kendala, makanya Media PT.Malintang Pos Award, menjelang HUT RI Ke -79 Menganugrahi Kepala Sekolah dan 2 Siswa Dengan Malintang Pos Award,” ujarnya.( Norman/Aris)

 

Admin : Dita Risky Saputri SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses