Tak Kunjung Tuntas, Warga 2 Desa di Kec.Batahan Akan Duduki Lahan PTPN IV.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tidak Kunjung Selesai Persoalan, warga Desa Kampung Kapas 1 dan Desa Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, akan Menduduki Lahan Masyarakat yang sudah lama ” Dirampok ” oleh Menegemen PTPN IV.

” Nanti kita duduk Bersama dulu membicarakan hak kita yg diambil PTPN IV, masyarakat harus bersatu kuasai Lahan sesuai alas Hak yang ada pada nasyarakat,” Ujar sejumlah warga Desa Kampung Kapas 1 dan Desa Batahan IV Kec Batahan, Kamis(19/12) di Kantor Bupati Madina, usai rapat dengan PTPN IV dan Pemda  dan masyarakat.

Kata mereka, sepertinya PTPN IV sudah tidak menghargai Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal.

Maksudnya ..? Dulu sudah dibahas di DPRD Madina, Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD Madina, sudah turun langsung ke Desa Kampung Kapas, tetapi PTPN IV sama sekali tidak menghargai lembaga DPRD.

Serta, sejumlah OPD Terkait ikut serta bersama Kunjungan Ketua DPRD, juga tidak ada penghargaan dari Pihak Menegemen PTPN IV.

Sedangkan, masyarakat, sudah berkali – kali datang ke Panyabungan untuk membicarakan soal HAK WARGA YANG DIAMBIL PTPN IV, juga hingga, Kamis(19/12) hak rakyat belum disahuti.

Apa hasil rapat dengan PTPN IV..? Setahui saya tadi waktu rapat, baik Ketua Ketua Koperasi dan warga sudah mengatakan warga akan menduduki lahan warga yg telah lama dikuasai oleh PTPN IV .

” Peserta rapat tadi, menyampaikan kepada PTPN IV untuk tidak Memanen Sawit yg ada dilokasi hak warga, serta pulang dari Panyabungan, warga akan menduduki lahan PTPN IV,” Ujar warga.

Rapat di Aula Kantor Bupati

Kamis(19/12) sekitar Pukul 10.00 Wib,warga Desa Kampung Kapas 1, Desa Barahan IV dan Kades, Camat Batahan dan pihak PTPN IV, serta Bupati dan OPD Terkait, melaksanakan Rapat, dengan Undangan Nomor : 640/6199/DISPERKiMTAN/2024, untuk Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan lahan antara PTPN IV dengan Desa Kampung Kapas I dan Desa Batahan IV Kecamatan Batahan

Serta upaya Pemerintah Daerah dalam percepatan penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Mandailing Natal, bersama Masyarakat

Melalui pertemuan Tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi kesimpulan rapat sebagai berikut

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan BPN Madina, pihak Desa Kampung Kapas I, Desa Batahan IV dan pihak PTPN V secara bersama-sama akan segera melaksanakan audiensi untuk menyampaikan opsi penyelesaian
permasalahan lahan tersebut pada Direksi PTPN IV dan Kementerian BUMN yang
direncanakan pada pertengahan Januari 2025.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal juga akan mengumpulkan data – data dan mempersiapkan surat yang dibutuhkan sebelum melaksanakan audiensi.

Sedangkan, Asisten I Pemkab Madina Drs.Sahnan Pasaribu, yang dihubungi,Via WhatsApp, Kamis malam(19/12) mengutarakan kesimpulan rapat dengan PTPN IV dan Warga 2 Desa di Kecamatan Batahan, belum ada ujungnya ( Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sekda Kota Sibolga Hadiri Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Bahas Perubahan APBD 2026

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sibolga bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sibolga, yang…

    Read more

    Continue reading
    15 WPR Usulan Pemkab Madina Tinggal Melengkapi Persyaratan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati H.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses