Warga Ranto Nalinjang Kec.Rantobaek Hadang Ekscavator Masuk Hutan Lindung

RANTOBAEK(Malintangpos Online):Warga Desa Ranto Nalinjang Kecamatan Rantobaek Kab.Mandailing Natal, menghadang 4(empat) unit Excavator yang mau melewati jalan desa mereka menuju kawasan Hutan Lindung,  Kamis (30/1) sore.

Awalnya 4 alat berat yang melintas di jalan perkampungan itu mendapat penolakan dari masyarakat Desa Rantonalinjang. Bahkan pada saat alat itu melintas sempat terjadi perdebatan antara masyarakat dengan para pelaku tambang.

“Kami telah menolak alat berat excavator itu melintas di jalan desa, karena jalan bisa rusak akibatnya,” Ujar Warga kepada Wartawan.

Selain itu, dengan beroperasinya alat berat dihulu atau wilayah hutan lindung, sungai yang ada di desa kami pun kini sudah tidak bisa dipergunakan lagi, ujar warga.

Dengan beroperasinya 4 unit alat berat excavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu membawa dampak pada sungai di sekitar, kini sebagian warga desa yang merupakan penambang tradisional “gigit jari” karena sungai sudah keruh.

“Sejak adanya aktivitas excavator di hulu sungai, kami tidak bisa lagi mencari butiran emas dengan menyelam memakai “dompeng solom” di sungai, karena sungai sudah keruh dan kami tak bisa cari nafkah lagi, “ungkap warga.

Penambang emas dengan menggunakan alat berat excavator beroperasi dan masuk menjarah kawasan hutan lindung itu terpantau warga sudah terjadi sekitar dua bulan terakhir.

“Dampak dari itu kami para penambang tradisional disini tidak bisa lagi bekerja karena keruhnya air sungai akibat ulah penambang dengan menggunakan excavator itu, “ujar warga.

Terpisah, salah satu pemasok alat berat atau disebut warga ketua tim penambang diketahui merupakan oknum kepala desa berinisial SM yang dikonfirmasi Wartawan, lewat pesan WhatsApp, oknum kades di wilayah Kecamatan Ranto Baek itu menuturkan, sebentar lagi saya telepon, saat ini saya sedang sibuk, “jelasnya.

Namun hingga sampai berita ini diterbitkan Senin (26/1/2025). Oknum Kepala Desa itu belum memberikan keterangan baik itu lewat telepon maupun lewat pesan WhatsApp( Rel/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses