Diskominfo Padang Sambangi KI Sumbar, Bahas Rencana Pembentukan KI Kota

PADANG(Malintangpos Online): Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menyambangi kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (30/1/2025).

Rencana pembentukan KI Kota Padang jadi fokus utama pembahasan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah tahapan dalam membentuk KI tingkat kabupaten kota.

Rombongan tim Diskominfo Kota Padang yang dipimipin Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Teinike disambut Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Komisioner Bidang ESA Idham Fadhli, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Mona SIsca.

“Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, terdapat 4 tahapan yang harus dijalani untuk membentuk KI. Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut,” kata Teinike.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 itu, tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk KI kabupaten kota adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.

Tahapan kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI Kabupaten Kota, unsur Pansel terdiri dari wartawan, KI sumbar, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemko.

Tahapan ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Perwako untuk mendukung kekuatan hukum atas berdiri nya KI di Pemko Padang. Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner. (Ivan/Taufik)

 

Admin : Iskandar Hasibuan..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses