Polsek Lingga Bayu ” Tutup Mata ” PETI di Lobung Terus Beroperasi

LINGGABAYU(Malintangpos Online): Aktivitas pertambangan emas Illegal di Desa Lobung Kecamatan Linggabayu atau dipinggir jalan poros Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, teru beroperasi sejak Dua(2) Bulan yg lewat sampai sekarang.

Informasi yang diterima Wartawan, aktivitas penambangan itu terjadi dipinggir jalan desa. Areal itu dikeruk untuk diambil bijian emasnya dan limbahnya dibuang ke sungai Batang Natal.

Sumber Wartawan menyebutkan, ada dua alat berat excavator dan mesin dompeng yang melakukan penambangan dilokasi tersebut.

Kata dia, Pengelola tambang ini diketahui yakni berinisial KL, DM dan SN, dan penampung emas tambang berinisial KD.

Namun, sumber menyebutkan bahwa kegiatan penambangan emas ilegal itu seharusnya dihentikan oleh aparat keamanan.

“Sampai saat ini masih berlangsung, belum ada tindakan aparat, “ungkap sumber Wartawan lagi.

Menurut warga, aktivitas pertambangan itu berlangsung seakan tidak menghawatirkan adanya tindakan aparat.

Terdapat galian hingga jalur air yang ditarik menggunakan alkon untuk keperluan penambangan.

Serta, Terdapat pula beberapa tenda dinding lokasi dan Base Camp para penambang.

Terkait aktivitas ini, Wartawan sudah melakukan konfirmasi terhadap terduga toke penambang melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapat keterangan.

Hal yang sama,Wartawan sudah melakukan komfirmasi ke Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Rajagukguk, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihaknya( Sy/Aris).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses