Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Penganiaya Wartawan

 

Tokoh Pemuda Kabupaten Langkat Bung Zaid Lubis

LANGKAT(Berita): Belum hilang dari ingatan kita Tragedi Pembantaian wartawan dengan pembakaran satu keluarga Wartawan di Tanah Karo yang menyisakan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban.

Belum lagi pudar duka tersebut kini terjadi lagi pembantaian sadis terhadap Wartawan seorang Pemred  media lokal terbitan Medan “Jelajah Perkara” sepertinya tidak ada putus putusnya seantero Tanah Air memusuhi Insan Pers terutama oknum oknum bandar perjudian.

Hal itu ditanggapi serius Tokoh Pemuda Kabupaten Langkat Bung Zaid Lubis,  ketika ditemui di sela kesibukannya di Stabat, Senin(24/2/25).

Dia mengatakan mestinya semua elemen masyarakat juga individu memahami Tupoksi kaum Jurnalis bahwa mereka memiliki tanggung jawab  menyampaikan pesan moral kepada seluruh anak bangsa apa yang terjadi dan sedang terjadi di tengah masyarakat.

Dan ini sebagai bentuk kepedulian insan pers menyampaikan dan menyuarakan kegelisahan masyarakat tentang apa yang terjadi di lingkungannya.

Insan pers sudah barang tentu tergugah akan kegelisahan hal itu untuk disuarakan agar mendapat tanggapan dari Aparat,dinas instansi terkait.

Bung Zaid yang juga Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Salah satu OKP di Kabupaten Langkat serta ianya juga aktif sebagai Wartawan terbitan Nasional sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap insan pers.

Stop kekerasan terhadap insan pers terlepas ada dan apa latar belakang dari setiap peristiwa main hakim sendiri tersebut apa lagi dengan menyiram air keras itu sangat tidak manusiawi.

Sebagai insan pers tentu memahami batas batas yang bisa atau tidak dilakukan pemberitaan sebagaimana termaktub dalam UU pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah diatur dan bila pun ada keberatan atas pemberitaan yang disajikan bisa mengajukan keberatan kepada Dewan Pers bukan main hantam kromo gitu juga.

Kata Bung Zaid, kita hidup di Negara Hukum dan memiliki budaya Timur masih banyak cara yang lebih ekslusive yang bisa dilakukan untuk menjadikan insan pers sebagai sahabat dan mitra kerja atau berbisnis.

“Kepada Jajaran kepolisian tindak tegas siapapun yang main hakim sendiri serta melakukan kekerasan terhadap Insan pers,” pintanya.

Dan rekan rekan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta kiranya lebih peka terhadap hal hal kegelisahan yang terjadi di tengah Masyarakat agar tindakan main hakim sendiri tidak terulang lagi apa lagi terhadap insan pers yang memiliki tanggung jawab moral “Ikut Mencerdaskan kehidupan Bangsa” Ujarnta(bap/BS/Red).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses