Masih Banyak Tambang Ilegal Yang Beroperasi dan Berpotensi Merugikan Lingkungan dan Masyarakat.

Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai pemerintah. Artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan.

Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (Peti).

Dampak Aktivitas Pertambangan Ilegal
Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab berbeda dengan pertambangan rakyat karena tidak adanya izin dari pemerintah setempat serta prosedur penambangan yang baik.

Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Tambang ilegal juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices.

Hal ini dapat diamati dari penggunaan sianida dan merkuri yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Kegiatan penambangan ilegal juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang ilegal terhadap prosedur operasional keselamatan kerja.

Upaya dan Strategi Pemerintah
Untuk mencegah timbulnya dampak merugikan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal, seperti:

Foto hanya pemanis Berita

1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (Peti) yang berada di area kehutanan.

Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.

2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan
Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.

3. Penertiban oleh Aparat Hukum

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung.

4. Pemberian Sanksi
Pemerintah menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).

5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak Tambang Ilegal
Secara berkala, pemerintah melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut. Untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas Peti bagi lingkungan sekitar.

Iskandar Hasibuan

6. Menyediakan Lapangan Kerja
Pemerintah telah berupaya menyediakan lapangan pekejaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.

Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah. Penyelesaiannya memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah.

Sebagai pelaksana aktivitas pertambangan legal, PT. Agincourt Resource berkomitmen untuk menerapkan kegiatan pertambangan berwawasan lingkungan dan mematuhi azas good mining practices.( Bersambung Terus).

Sumber Berita : AGINCOURT Resources

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Gedung SDN 029 Lumban Dolok Kec.Siabu Kupak -Kapik Dibiarkan Bupati Mandailing Natal

    LUMBAN DOLOK(Malintangpos Online): Memprihatinkan Kondisi Gedung SD Negeri 029 Lumban Dolok Kecamatan Siabu, yang kupak – kapik dibiarkan oleh Bupati dan DPRD Mandailing Natal. ” Pengakuan Orangtua siswa, Permohonan untuk…

    Read more

    Continue reading
    Direktur : ‎Tidak Ada Pungli. Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

    NATAL(Malintangpos Online): Sejumlah pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal mengeluhkan adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) yang disebut sebagai “uang administrasi” saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses