

Kata dia Pengawas EBTKE juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku di bidang energi.
Disampaikan Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab pengawas EBTKE:
Mengawasi kepatuhan terhadap standar, regulasi, dan prosedur yang berlaku di bidang EBTKE.
Mengevaluasi kinerja proyek EBTKE dan memberikan rekomendasi perbaikan dan Memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di lokasi EBTKE.

Memberikan rekomendasi terkait perbaikan atau penyesuaian kebijakan energi, Membantu penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang EBTKE.
Selain itu, Melaksanakan Tugas Lainnya,Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang EBTKE.Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap fasilitas dan peralatan EBTKE.
Membantu menyusun laporan hasil pengawasan dan audit di bidang EBTKE,Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Sedangkan, Tanggung Jawab,Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan.
Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bertanggung jawab atas kualitas dan kinerja proyek EBTKE.

Bertanggung jawab atas pelaporan dan dokumentasi hasil pengawasan.Pengawas EBTKE memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan transisi energi menuju energi baru dan terbarukan yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat sekitar. Ujarnya dengan tegas.
Secara terpisah, Kepala Desa Roburan Dolok Solahuddin yg dihubungi,Via selular, membenarkan adanya Tim Dari Pusat, apakah Dirjen EBTKE atau yg lain belum tau pasti.
” Tim dari Pusat sudah ada di Desa Roburan Dolok, apakah Dirjen EBTKE atau tidak belum tau jelasnya,” ujar Kades( Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.







