Soal Lumpur Panas, Warga Desa Roburan Dolok Minta Dirjen EBTKE dan PT SMGP Jujur Kepada Warga

ROBURAN DOLOK(Malintangpos Online): Aktivis Lingkungan Sumatera Utara M.Risky Adelin Nasution.ST, mengharapkan kepada Tim Dirjen EBTKE yang Selasa(29/4) sudah berada di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan, agar bersikap Jujur atas munculnya Lumpur Panas diwilayah tersebut, agar masyarakat tenang dan nyaman kedepan ini.
” Tugas utama pengawas EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) adalah memantau dan mengawasi penggunaan serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan, mengevaluasi implementasi kebijakan energi, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan tersebut,” Ujar Aktivis Lingkungan Sumatera Utara M.Risky Adelin Nasution.ST, Selasa(29/4) di Kota Medan, terkait kehadiran Tim Dirjen EBTKE Ke Desa Roburan Dolok.

Kata dia Pengawas EBTKE juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku di bidang energi.

Disampaikan Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab pengawas EBTKE:

1. Memantau dan Mengawasi: Memantau penggunaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan.

Mengawasi kepatuhan terhadap standar, regulasi, dan prosedur yang berlaku di bidang EBTKE.

Mengevaluasi kinerja proyek EBTKE dan memberikan rekomendasi perbaikan dan Memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di lokasi EBTKE. 

Serta,  Mengevaluasi dan Merekomendasikan, Mengevaluasi implementasi kebijakan energi baru dan terbarukan.
Merekam dan menganalisis data terkait EBTKE untuk mengidentifikasi tren dan masalah yg muncul.

Memberikan rekomendasi terkait perbaikan atau penyesuaian kebijakan energi, Membantu penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang EBTKE. 

Selain itu, Melaksanakan Tugas Lainnya,Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang EBTKE.Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap fasilitas dan peralatan EBTKE.

Membantu menyusun laporan hasil pengawasan dan audit di bidang EBTKE,Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pengawasan. 

Sedangkan, Tanggung Jawab,Bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja di lapangan.

Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bertanggung jawab atas kualitas dan kinerja proyek EBTKE.

Bertanggung jawab atas pelaporan dan dokumentasi hasil pengawasan.Pengawas EBTKE memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan transisi energi menuju energi baru dan terbarukan yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat sekitar. Ujarnya dengan tegas.

Secara terpisah, Kepala Desa Roburan Dolok Solahuddin yg dihubungi,Via selular, membenarkan adanya Tim Dari Pusat, apakah Dirjen EBTKE atau yg lain belum tau pasti.

” Tim dari Pusat sudah ada di Desa Roburan Dolok, apakah Dirjen EBTKE atau tidak belum tau jelasnya,” ujar Kades( Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pasca Pengakuan Bendahara PT.DNG, Pencopotan Plt.Kadis PUPR Madina Terus Bergulir

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca pengakuan Bendahara PT.DNG di Sidang Tipikor PN.Medan,Rabu(15/10) setelah Ketua IYE Madina Farhan Donganta, kini giliran Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, mendesak Bupati H.Saipullah Nasution,SH.MM, untuk segera Mencopot…

    Read more

    Continue reading
    Harta Tersisa di Badan, TP-PKK Padang Datang Membantu

    PADANG(Malintangpos Online): Mulut Rina terdiam. Hanya matanya yang berkata lewat air mata yang mengalir deras. Isaknya ditahan dengan telapak tangan. Wanita dua anak itu menyaksikan banyaknya bantuan yang datang di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses