Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama (2) Menjadi Mata Pencarian Warga

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam, misalnya Bupati Mandailing Natal, H.Saipullah. Nasution.SH.MM, belum sampai 100 Hari setelah menjabat sudah menyurati 12 Camat dan juga telah menyurati Kementerian ESDM di Jakarta.

Begitu juga dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian juga sudah melibatkan diri terhadap persoalan PETI di Sejumlah Daerah termasuk 12 Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.

Meningkatkan Pendapatan Warga.

Menambang dapat memberikan pendapatan bagi warga yang terlibat, terutama di daerah dengan kekayaan mineral yang cukup.

Aktivitas ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. 

Maksudnya..? Jujur ia, baik Bupati, Kapolres Mandailing Natal, sangat tidak mungkin tidak mengetahui bahwa PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) itu adalah salah, buktinya Polisi sudah pernah mengamankan Sejumlah Penambang, lengkap dengan alat buktinya,yaitu Alat Bukti dan sudah masuk ranah Kejaksaan kasusnya sekarang.

Seperti yg di ungkapkan Lembong Efendi warga Kotanopan, setiap ada Alat Berat yg Menggali Tambang, sekitar 300 warga ikut mencari Bongkahan emas dengan memakai alat mendulang.

” Kami tahu itu salah, tetapi perut menuntut, makanya setiap ada Alat Berat Menggali, maka warga datang tanpa di perintah,” ujar Lembong Efendi dengan sumringah.

Kan ada kerja lain..? Tanya Penulis ” Ada memang, tetapi jika kita ikut mendulang dilokasi alat berat menggali, reseky warga minimal Rp 200.000/ orang dapat, usaha yg lain ngak dapat,” katanya.

Kata Lembang, areal sawahnya diserahkan ke Baginda untuk di olah/ Ditambang, dengan sistem bagi hasil, serta Tanah kita kembali ke kita setelah lokasi di olah, serta ditempat lain dibayar lagi Areal Sawah/Kebun, jadi kita ngak rugi.

” Kalau kita yg olah sendiri tanah yg kita kerjasamakan ngk dapat bagian kita seperti yg diserahkan Baginda, kita ngolah lahan baru, dapat bagian dari yg lama, kalau sudah selesai, tanah ditimbun dan kembali milik kita,” ujarnya.

Penegakan Hukum

Penulis yg mengutif dari sejumlah sumber – sumber resmi, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal sudah jelas tidak memiliki izin.

Misalnya, Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Kementerian ESDM, Sulistyohadi, menuturkan urusan pemberantasan pertambangan ilegal sebenarnya bukan wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Melainkan, kata dia, adalah Tambang Ilegal merupakan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah berurusan dengan pelanggaran hukum, yaitu pidana pertambangan berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020.

“Satu-satunya solusi dari tambang ilegal ini adalah penegakan hukum, karena itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan,” ujarnya saat Dialog Transisi Berkeadilan IESR, Rabu (24/1) yang lalu.

Sulistyohadi melanjutkan, pertambangan ilegal termasuk ke dalam praktik pencurian aset negara.

Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pertambangan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.( Bersambung Terus).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    PT.Sorikmas Mining Bantu Mobiler Ke Sejumlah SDN,SMPN dan MDTA di Kecamatan Siabu

    MUARA BATANG ANGKOLA(Malintangpos Online): Humas PT.Sorikmas Mining Ade Hendi, mengutarakan pihaknya menyerakan Bantuan Mobiler kesejumlah Sekolah Dasar(SD), SMP Negeri 07, MDTA diwilayah Desa Muara Batang Angkola, Desa Tanggabosi,Desa Tanjung Sialang…

    Read more

    Continue reading
    Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027, Wabup BU Tekan OPD Selaraskan dengan Prioritas Daerah

    BENGKULU UTARA(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi memulai tahapan perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027. Mewakili Bupati, Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd membuka secara resmi Forum Konsultasi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses