” Korupsi Smart Village Desa Digital ” Kejari Mandailing Natal Harus Serius Menuntaskannya

Foto hanya Pemanis Berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan dugaan kasus korupsi smart village Desa Digital di Mandailing Natal ,yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan itu ditegaskan Arief karena melihat dugaan korupsi yang bersumber Dana Desa tahun 2023 tersebut hingga saat ini belum juga menunjukkan perkembangan kasusnya.

“Jika kejaksaan tidak serius membuktikan kerugian uang negara pada proyek yang diduga fiktif tersebut, patut dipertanyakan integritas kejaksaan di Sumut,”sebut Arief dalam pers relisnya kepada wartawan, Rabu (21/05) via Whatsapp.

Kemudian aktifis anti korupsi Sumut itupun menyatakan bahwa terkait dugaan korupsi program Smart Village ini sudah terang benderang objek korupsi dan oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

“Jika kerugian Rp. 9,4 miliar dari 377 desa yang menjadi korban kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya, jelas sangat disayangkan proses penyidikannya,”pungkas Arief lagi.

Kejaksaan harus segera mengekspos korupsi bersumber dari dana desa tahun 2023 tersebut. Makin diperpanjang proses penyidikannya, akan semakin banyak kerugian moral masyarakat Madina

”Dalam tahun ini diharapkan sudah ada tersangka korupsi smart village desa digital di Madina,”harap Arief.

Lalu Arief menambahkan agar Kejaksaan jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, siapa saja sama drajatnya dalam proses hukum.

Sementara itu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi smart village desa digital dana desa 2023 ini telah dilimpahkan kejati Sumut ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu.

Dan hal itu pun telah dibenarkan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan.

“Konfirmasi dari kasi Pidsus benar sudah diteruskan ke Kejari Madina. Izin bang
Baru disposisi pimpinan tgl 6 Mei 2025 kemarin,”terang Kasi Intelijen Kejari Madina pada Rabu 7 Mei 2025 lalu(Rel/Isk).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses