Tufoksi Kades Bukan ” Berbohong ” Kantor Desa dan Posyandu Desa Tanjung Mompang Kec.Panyabungan ” Jorok dan Bau “

Tugas pokok(Tufoksi) Kepala Desa (Kades) itu sebenarnya Bukan ” Berbohong ” Tetapi Tufoksinya meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Dea, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kades juga bertanggung jawab dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan perekonomian desa, dan mengusulkan serta menerima pelimpahan kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kenapa rupanya..? Wartawan Media PT.Malintang Pos Group dan sejumlah Wartawan Investigasi untuk melihat secara jelas Pelaksanaan Roda Pemerintahan di Desa Tanjung Mompang Kec.Panyabungan Utara..

Rilis dan Vidio Investigasi yg dilaporkan Tim Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, terlihat nyata bahwa Kantor Kades yg mungkin dibiaya dari Dana Desa, begitu juga dengan Posyandu yang jorok tidak terurus oleh Kades dan aparatnya.

Kantor Desa Tanjung Mompang setelah ditinjau Camat

Malahan, Kades Tanjung Mompang ” Membohongi ” Camat Panyabungan Utara, ketika Camat sempat dikonfirmasi sekitar Kantor Desa dan Posyandu, yang disulap Bersih dan Kursi tersusun rapi dan Camat sempat Foto dikantor itu.

Padahal, Kantor desa digunakan oleh Kepala Desa (Kades) untuk nenjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa, termasuk pembangunan,pelayanan masyarakat, dan pengelolaan keuangan Desa.

Kantor Desa juga menjadi tempat untuk menyimpan arsip dan dokumen penting terkait pemerintahan desa. 

Apakah Kades Tanjung Mompang, paham Penggunaan Kantor Desa…? Kalau melihat Vodio yg diambil Wartawan. Jelas Kades tidak Mengerti Manfaat dari Kantor Desa bagi warganya.( BERSAMBUNG SAMPAI EDISI KE – 5 ).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses