Dua LSM Ajak BPD & Warga Madina Awasi Pelaksanaan Dana Desa TA 2026

Foto hanya pemanis berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Genta Madina & Merpati Putih Tabagsel, mengajak warga di 377 Desa, serta BPD ( Badan Pertimbangan Desa) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang sebagian Desa telah mencairkan DD nya di menjelang Idul Fitri 1447 H.

” Kami dari LSM Sudah Dua(2) Minggu Investigasi dan Dialog dengan warga, serta Sebagian BPD dan aparat Desa, terkait dengan Pelaksanaan DD TA 2026, karena itu kami mengajak warga & BPD agar ikut serta melakukan pengawasan,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina, Chandra Siregar, Minggu malam( 19/04) di Kota Panyabungan

Kata Chandra, sudah waktunya BPD dan Warga ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa, jujur sajalah apa yang sudah berobah dari Tahun Anggaran 2015 – 2025 disetiap desa yang ada di Mandailing Natal.

Contoh, di Desa Sopo Batu, Kampung Padang, Sipapaga dan Aek Banir Kec.Panyabungan dari Anggaran 2015 – 2025, sudah berapa Milyar Dana Desa dikucurkan ke desa tersebut..?

Sebanding ngak Uang Masuknya dengan Pelaksanaan, baik Fisik dan Non Fisik..? Pasti nggak sebanding, kenapa dibiarkan, karena ngak ada yang mengawasi, sebab BPD nya tidak mengetahui tugas dan tanggungjawabnya.

Padahal, ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, tugas BPD itu adalah mencakup fungsi legislasi (membahas/menyepakati APBDes),Menampung aspirasi masyarakat, dan pengawasan kinerja kepala desa.

Kata dia, BPD memastikan penggunaan Dana Desa transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga melalui musyawarah desa, evaluasi laporan berkala, serta pengawasan fisik pembangunan.

Sedangkan Fungsi Legislasi (Perencanaan dan Anggaran):Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa.

Dan Memastikan program dalam APBDes merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat.

Begitu juga Fungsi Perwakilan (Penyaluran Aspirasi):Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan yang didanai Dana Desa.

” Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Sedangkan Fungsi Pengawasan (Pelaksanaan dan Pelaporan):Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan program pembangunan desa agar sesuai dengan APBDes.

Dan Mengawasi pengelolaan aset desa yang dibeli atau dibangun menggunakan Dana Desa.

” Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) pada akhir tahun anggaran,” katanya.

Serta Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa, ujar Khairunnisyah.( Isk/Dita).

 

 

 

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Korwasis Madina Serahkan Donasi Duka Cita Untuk Keluarga Almarhum Zakaria Siregar

    ​ SIMANGAMBAT(Malintangpos Online): Sebagai bentuk penghormatan terakhir dan solidaritas antarsesama insan pers, seluruh donasi yang digalang untuk duka cita Almarhum Zakaria Siregar (Wartawan Media Polhukrim) resmi diserahkan kepada pihak keluarga.…

    Read more

    Continue reading
    Dua LSM Awasi Penggunaan Dana Desa TA 2026 di 377 Desa Se Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah mengucurkan total Dana Desa ke Kabupaten Mandailang Natal, Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 129,961,210,000.untuk 377 Desa & sebagian besar pada Menjelang Idul Fitri 1447, Desa telah mencairkan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses