
MUARA BATANG GADIS(Malintangpos Online): Polsek Muara Batang Gadis Polres Mandailing Natal, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (10/9).
” Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kec.Muara Batang Gadis,” Ujar Anggota Humas Polres Madina, R.Manurung, Jumat(11/09) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan.

Kata Manurung, Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berinisial IR(26) dan FA(28) di Cafe RJ, Desa Sikapas.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kata dia, Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan salah seorang terduga di Desa Sikapas.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 96,87 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 97,51 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex serta barang lainnya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara juga dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Mandailing Natal.

Disebutkan Manurung, Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal(Isk/Nor/Dita)
Pengirim : Iskandar Hasibuan.








