
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kediamannya di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
_“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina._
Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)(Isk/Dita)
Admin : Iskandar Hasibuan








