
PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Padangsidimpuan, Selasa (08/09)kembali Manangkap Resedivis MTN alias Mangala, sekitar pukul 02.20 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar belakang Balpeen lama.
Informasi yang diterima Wartawan, Selasa Siang(08/09), petugas juga mengamankan delapan plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,89 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu kotak rokok merek Surya dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Kata Sumber Wartawan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasinya, adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Balpeen lama, di sekitar sebuah warung tuak.

Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Juli Purwono memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Aiptu Sugianto untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemetaan wilayah serta mencocokkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah penyelidikan dilakukan, personel bergerak menuju lokasi pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar pukul 02.20 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip transparan berisi sabu. Petugas juga menemukan satu sendok pipet dan satu bungkus plastik berisi beberapa plastik klip transparan kosong.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Mengaku Mendapat Sabu dari Riau

Dalam pemeriksaan awal, MTN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
R disebut berada di wilayah Provinsi Riau.
Keterangan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri asal-usul dan jaringan pemasok narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan MTN serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Residivis Kembali Berhadapan dengan Hukum
Penangkapan MTN menjadi perhatian karena yang bersangkutan diketahui merupakan residivis perkara narkotika.
Setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika, MTN kini kembali diamankan polisi dalam dugaan perkara serupa.
Status residivis tersebut menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara.
Namun, proses hukum terhadap MTN tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
MTN bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkotika
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, khususnya terkait lingkungan pergaulan.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan pemasok hingga ke tingkat yang lebih luas(Rel/SS/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








