
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
Wakil Ketua bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2014-2019
Berdasarkan Perda No.10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perda No.8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Pasal 3 yang berbunyi: Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut, huruf (A).
Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara merupakan Sekretariat Daerah Tipe A, terdiri dari: (2). Asisten Perekonomian dan Pembangunan dibantu oleh (a). Biro Perekonomian.
Berdasarkan Perda tersebut di atas, maka sangat jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kepala Biro Perekonomian sebagai pembantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Susunan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai Pembina/Ketua Pengarah, dengan Sekretaris Daerah dan unsur pimpinan daerah lainnya sebagai pengarah, serta Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu sebagai unsur pelaksana harian utama.
Struktur pimpinan dan anggota TPID Sumut adalah sebagai berikut: Pembina/Pengarah Utama adalah Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Wakil Pengarah/ Pimpinan Koordinasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara (H. Surya) dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sulaiman Harahap). Ketua Pelaksana/Koordinasi Harian: Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu (Poppy Marulita Hutagalung).
Dalam hal tugas utama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi adalah merumuskan kebijakan, memantau harga, dan mengoordinasikan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga serta mengendalikan laju inflasi di tingkat provinsi agar sesuai dengan target nasional. Maka pencopotan Poppy tidak tepat jika Bobby menilai Poppy tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di Sumatera Utara.
Dalam struktur TPID, Poppy adalah Ketua Pelaksana Harian. Bobby sebagai Pembina/ Pengarah Utama dan Surya sebagai Wakil Pengarah/ Pimpinan Koordinasi TPID Sumatera Utara lah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas buruknya kinerja TPID Sumut. Bobby menjadikan Poppy sebagai kambing hitam dalam pengendalian inflasi di Sumut.
Bobby yang kemampuannya hanya menciptakan gimik, seperti yang dilakukannya saat menegur pejabat Pemko Siantar, Subrata Lumban Tobing, yang menggunakan mobil plat merah di hari libur sebaiknya memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
Kabiro bertugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pembinaan, pemantauan, serta
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian daerah. Maka sebagai pembantu, Kabiro merupakan Eselon II B. Bobby sebaiknya lebih banyak belajar, agar tidak seenaknya melimpahkan kesalahan kepada orang lain.
Sebagai orang yang pernah bermitra dengan Poppy (saat masih jadi staf di Bappeda), saya menyaksikan bagaimana Poppy menjadi andalan Pemprovsu dalam pembahasan Perda No.2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rapat- rapat bersama Badan Legislasi (Badan Pembentukan Peraturan Daerah/ Bapemperda saat ini), Poppy yang hanya merupakan staf Bappeda saat itu menjadi juru bicara Bappeda. Jika Bobby sedikit saja mengurangi ego kekanak-kanakannya, maka bukan mencopot Poppy yang seharusnya dilakukannya.
Kalau Poppy dinilai kurang tepat sebagai Kabiro Perekonomian, maka tempatkan pejabat Eselon II berlatar belakang ekonom sebagai Kabiro Perekonomian seperti saat Gubernur Edy Rahmayadi mengangkat Dr. Naslindo Sirait sebagai Kabiro Perekonomian saat itu.
Poppy memiliki kapasitas sebagai perencana, dan memiliki kecakapan di bidang tata ruang. Maka Poppy seharusnya digeser menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumatera Utara, bukan dijadikan sebagai Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprovsu.

Penilaian akumulatif sebagaimana dijadikan Bobby sebagai alasan pencopotan Poppy menjadi bukti bahwa Bobby sendiri tidak memahami tugasnya sebagai Kepala Daerah. Bobby harus menjelaskan alasan objektif sebagai informasi publik dibalik pencopotan Poppy.
Penilaian akumulatif yang tidak dijelaskan secara rinci dan detil sebagai bukti bahwa Bobby mencopot Poppy dengan alasan subjektif, like or dislike.
Bobby mencopot Poppy diduga karena ketidaksukaan kepada Poppy sebagai pejabat dari era Gubernur Edy Rahmayadi. Bobby ingin memastikan seluruh pejabat di lingkarannya adalah Bobby’s men yang setia dan loyal sejak dirinya Walikota Medan. Maka Poppy dicopot untuk memberi tempat bagi loyalisnya yang telah dan akan pindah dari Pemko Medan.
Poppy hanyalah sasaran antara dari skenario Bobby membersihkan pejabat warisan Edy Rahmayadi. Poppy adalah korban gimik Bobby, seperti pejabat Pemko Pematangsiantar, yang menggunakan mobil plat merah di hari libur.
Namun anak-anak Poppy pun anak-anak Subrata Lumban Tobing pasti memiliki adab yang tinggi dengan tidak pernah menggunakan Aula Tengku Nurdin untuk bermain bola.
Penulis : Sutrisno Pangaribuan
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
Wakil Ketua bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2014-2019








