PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris Komisi 1 DPRD Kab. Madina Rahmad Risky Daulay, mengatakan lolosnya warga yg terpapar Covid -19 ke Kecamatan Kotanopan adalah kelalaian Camat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan(GTPP) Covid-19 di kecamatan.
” Harusnya warga Kotanopan yg datang dari Tanggerang itu tidak Lolos dari Posko GTPP Kecamatan dan Posko yang ada di desa, makanya yg bertanggung jawab adalah Camat Kotanopan, ” Ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Kab Madina Rahmad Risky Daulay(Foto) Jumat malam(5/6) Via selular.
Makanya, surat teguran Bupati belum cukup, sebaiknya Bupati evaluasi itu kinerja Camat, sebab Bupati sudah berkali-kali mengingatkan Camat agar selalu komunikasi dengan Kades dan Lurah.
” Bupati harus tegas, berikan sangsi kepada Camat Kotanopan yang telah lalai melakukan tugas,khususnya penanganan masalah Covid-19 yang telah ada dari Kec. Kotanopan, ” katanya(isk)
Admin : iskandar