
PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menangkap seorang pria berinisial, LS (51), diduga saat hendak transaksi narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (07/02).
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, Jum’at (13/02) dalam keterangannya menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi ganja yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang Baru, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kasat.
Setiba di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berjalan kaki di sekitar lokasi. Saat dihampiri dan diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial, LS warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian, kata Kasat, pihaknya juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis ganja, dua potongan ganja yang dibalut lakban cokelat, serta sebungkus kertas tiktak yang disimpan di kantong depan celana sebelah kiri tersangka.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal di lokasi, LS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman tersangka.
“Di rumah tersangka (LS), kami kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik transparan berisi dua potongan ganja yang juga dibalut lakban cokelat,” tambah Kasat.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, petugas menyita empat potongan ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 51,06 Gram, satu plastik transparan berisi ganja seberat bruto 2,94 Gram, sebungkus kertas tiktak, serta satu plastik transparan kosong.
Kepada petugas, LS mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dari seorang pria berinisial EA, yang disebut merupakan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Transaksi dilakukan dengan cara mendatangi rumah yang bersangkutan.
“Pengakuan tersangka, ganja itu dibeli dari seseorang berinisial EA. Saat ini, identitasnya masih kami dalami dan lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.
Iptu J Pardede menegaskan bahwa, LS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Iptu J Pardede juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan, jangan pernah mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba. Dampaknya bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkas Iptu J Pardede(LL/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








