11 Tahun Malintang Pos, Tambang Emas Menjamur di Mandailing Natal, Salah Siapa..? ( 2 ).

Edisi Pertama (1) Tulisan ini, sekitar 35 WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, masuk dan dari 35 WhatsApp yang masuk, sekitar 27 WhatsApp menyalahkan Malintang Pos Group, karena telah Menjamur Tambang Emas Ilegal diwilayah Mandailing Natal.

Dan 7 WhatsApp, menyebutkan bahwa Tambang Emas Illegal adalah bukti Pemerintah Mandailing Natal ” Tidak Mampu ” Memberi Solusi terkait dengan Tambang Emas Illegal yang semakin menjamur sekarang ini.

Bolehkah Rakyat Menambang..? Ia jelas Boleh, Pemerintah dan DPR sudah lama Membuat Undang – Undang MINERBA di Negara Republik Indonesia, karena itu jika Rakyat ingin Menambang, silakan dengan resmi agar tidak ada yg mengganggunya.

Viral informasi disejumlah Media Online, Facebook dan Istaqram, bahwa ada Lobang Emas di Kilometer 2 Dolok Desa Hutabargot Julu Kec.Hutabargot, sehingga menimbulkan Perbincangan di tengah – tengah masyarakat Mandailing Natal.

Mendapat inforsi seperti itu, Kapolres Mandailing Natal dan Forkofimcam Hutabargot, ngumpul dan menuju ke lokasi yg Viral dan Tim yg dipimpin Kapolres tersebut tidak ada menemukan Mayat yg tertimbun, sesuai penjelasan Kapolres.

Siapa yang benar..? Wartawan posisinya hanya Menulis dan sebelum menulis, sesuai keterangan Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, masih harus dikonfirmasi kepada yg lebih berkompeten, sekalipun Kapolres sudah yg berkompeten memberikan keterangan tentang Tambang tersebut.

Lalu dimana salah Wartawan, lebih – lebih Malintang Pos..? Aneh memang pihak – pihak yg benci dengan Profesi Wartawan dan Wartawan diakui di Negara Republik Indonesia ini.

Padahal, Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH, dapat dipastikan bahwa keterangannya itu baru sebatas Laporan dari anggotanya.

Coba, Polisi Membawa Anjing Pelacak saja untuk membuktikan bahwa ” Tidak Ada Yg Meninggal atau Tertimbun ” di Lobang yg berlokasi di Kilometer 2 Tersebut, pasti akan lain ceritanya.

Sebab, pegangan Polisi cukup Undang – Undang MINERBA, sudah bisa melakukan Penangkapan terhadap oknum – oknum Penambang Illegal dimana sajapun, sebab daerah lain, sudah banyak yg melakukan Pembubaran dan Penangkapan ( Bersambung Terus).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses