11 Unit Excavator Raib di Polres Madina, PN dan Kejaksaan Negeri Tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) bahwa sepanjang Tahun 2024 lalu, PN Madina telah mengeluarkan 4 (Empat) penetapan persetujuan sita terhadap 11 Unit Excavator, dengan rincian sebagai berikut :

– Penetapan Sita Nomor : 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024. (2 Unit Excavator)
– Penetapan Sita Nomor : 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator)
– Penetapan Sita Nomor : 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (2 Unit Excavator)
– Penetapan Sita Nomor : 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024. (5 Unit Excavator)

Kesebelas penetapan sita ini dibenarkan telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Madina.

Melalui Humas PN Madina, Fadil Aulia, menegaskan penetapan sita ini dikeluarkan oleh PN Madina usai menerima permohonan sita dari pihak Polres Madina.

“Benar bang. Kita memang mengeluarkan penetapan sita terhadap 11 alat berat tersebut. Penetapan itu kami (PN Madina.red) keluarkan berdasarkan permohonan dari penyidik polres Madina,” tegasnya, Senin (27/10/2025).

Dirinya juga mengatakan, setelah penetapan sita dikeluarkan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepihak Polres, sebagai Penegak Hukum yang berwenang untuk itu.

Sehingga apakah berkas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu lengkap atau tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak penyidik di Polres Madina.

“Penetapan sita yang dikeluarkan oleh PN sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena semua hal yang berkaitan dengan tindakan penegak hukum sudah diatur oleh Undang-undang,” jelas Fadil.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Madina, Gilbert Sitindaon mengatakan pihak Kejari Madina hanya menerima satu buah Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) dengan 7 orang tersangka dan satu unit excavator sebagai alat bukti.

“Kami hanya menerima satu pelimpahan berkas yang dilengkapi dengan SPDP dengan alat bukti 1 unit excavator. Dan sudah kami sidangkan, bahkan tersangkanya juga sudah menjalani hukumannya,” jelasnya.

Terkait 11 unit excavator yang dikabarkan telah dititip rawatkan, Gilbert tidak mau berkomentar banyak. Dia mengatakan proses penyelidikan tersebut sepenuhnya berada ditangan pihak penyidik.

“Sepenuhnya berada ditangan penyidik dari kepolisian. Jika memang tidak ada berkas yang dilimpahkan ke tim kejaksaan, maka kita tidak bisa melanjutkan untuk ke persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pada Selasa (28/05/24) Tahun lalu, AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK, langsung turun tangan memimpin penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan dan berhasil mengamankan 13 Unit excavator yang diangkut ketempat penyimapanan barang bukti di Mako Polres Madina.(Dita/Putra).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pisah Sambut Camat Siabu Sukses & Penuh Kekeluargaan.

    SIABU(Malintangpos Online): Di Aula Kantor Camat menjadi saksi acara pisah sambut Camat Siabu lama dan baru. Selasa (26)05). Berlangsung Sukses & penuh kekeluargaan. Dalam acara tersebut, Camat Siabu periode sebelumnya,…

    Read more

    Continue reading
    Polres Madina Gelar Koordinasi & Sosialisasi KUHAP Baru Bersama PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam upaya memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Polres Mandailing Natal, menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses