15 Kg Sabu Tujuan Panyabungan Terbongkar, Tamparan Keras Bagi Polres Mandailing Natal

Putra Madina,Awaluddin,SH/ist

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Masih ingat dengan Penangkapan 15 Kg Sabu tujuan Panyabungan Kab.Madina, di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/10/2025) yang lewat..?

Mungkin, Pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang hendak dikirim ke Kecamatan Panyabungan, dinilai sebagai tamparan keras bagi Polres Mandailing Natal dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan generasi dari bahaya narkoba.

Demikian hal itu disampaikan oleh Putra Madina,Awaluddin,SH, Minggu(28/12) Via WhatsApp Ke Wartawan, terkait dengan penangkapan Dua ( 2) Kurir Sabu 15 Kg oleh Polda Sumut.

Awaluddin, SH, menyebut keberhasilan Polda Sumut justru membuka fakta pahit bahwa peredaran narkoba skala besar dengan tujuan Madina dapat terdeteksi dan digagalkan dari luar wilayah, sementara di daerah tujuan sendiri, aktor kunci belum tersentuh secara terbuka.

Jika sabu 15 Kg tujuan Panyabungan dibongkar oleh Polda Sumut, maka ini adalah tamparan keras bagi Polres Mandailing Natal.

Artinya, jaringan besar bergerak, tetapi pengungkapan di wilayah tujuan justru sunyi, ujar Awaluddin.

Dalam keterangan resmi Polda Sumut, Sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial PC di Madina.

Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka mengenai penangkapan atau penetapan status hukum terhadap pihak yang disebut sebagai penerima tersebut.

Menurut Awaluddin, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik: apakah PC hanya simpul, dan siapa aktor yang berada di atasnya?

“Dalam kejahatan narkoba, penerima bukanlah ujung. Selalu ada pengendali yang lebih besar. Jika itu tidak dibongkar, maka negara gagal hadir secara utuh,” katanya.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum tata negara, narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut keberanian institusional.

Ketika negara hanya berhasil menangkap kurir dan menetapkan DPO di luar daerah, sementara wilayah tujuan belum bersih, maka fungsi perlindungan negara terhadap warga patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, Awaluddin menilai publik berhak curiga apakah ada aktor kuat atau relasi kuasa tertentu yang membuat penegakan hukum di Madina berjalan lamban atau tumpul ke atas.

“Ini bukan tuduhan, tapi alarm konstitusional. Jangan sampai ada oknum yang lebih besar bermain di balik layar dan merusak generasi Mandailing Natal dengan bisnis kotor narkoba,” tegasnya.

Ia pun mendesak agar Polres Mandailing Natal melakukan pembenahan dan reformasi serius, serta berani membuka kasus ini hingga ke akar, termasuk mengungkap siapa pun aktor yang berada di atas PC.

“Hukum diuji bukan dari keberanian menangkap kurir, tetapi dari keberanian menyentuh aktor besar. Jika tidak, maka Mandailing Natal akan terus menjadi pasar, bukan wilayah yang dilindungi,” kata Awaluddin,SH salah satu Putra Daerah Mandailing Natal, yang peduli dengan Generasi Muda itu(Isk/Dita)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses