BATUBARA(Malintangpos Online): 2 Miggu Polres Batubara meringkus 16 orang pelaku kejahatan, 4 orang diantaranya pelaku begal terpaksa ditembak Karena melawan petugas.
Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH, MH dalam Press Release Reskrim didepan Gedung Sat Reskrim Polres Batubara Rabu (22/9).
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH,Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmy mengungkapkan,4 pelaku begal yang ditembak itu Arga Tamtomo (26) merupakan resedivis kambuhan dan berdomisili di Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec.Air Putih Kab.Batubara,Irwansyah (26) residivis kasus pencurian yang tinggal di Lingkungan V Kelurahan Indrasakti,Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-
Pare Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare- Pare Batubara.
Selain mengamankan keempat tersangka begal,Tim Satreskrim juga mengamankan seorang penada hasil curian bernama Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
9 kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polres Batubara, yakni kasus curas atau begal yang terjadi di Jalan perbatasan Desa Mangkai Baru Kecamatan Limapuluh pada 27 Agustus 2021.
Kasus ini dilakukan Tamtomo alias Tomo bersama 3 temannya, dengan korban Ismawati warga Desa Mangkai Baru Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara ujar Kapolres.Barang bukti yang berhasil diamankan,1 unit sepeda motor NMax Yamaha milik Ismawati,sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka,1 buah parang/golok berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka,1 unit HP Xiaomi milik korban, uang tunai Rp 3.350.000, sisa hasil penjualan sepeda motor milik kedua korban dan barang bukti lainnya.
Tersangka lain Fahruddin (31) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban ujar Kapolres.
Kasus berikutnya pencurian ternak lembu milik Ponidi di Dusun III Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara pada Minggu (5/9/2021) tersangkanya Suparman (39) warga Dusun III Sukorejo Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-1e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak,ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian kasus pembongkaran rumah milik Yusri seorang pedagang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara pada Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 06.00 Wib dengan tersangka Aminsyah Alias Amin (23) warga Gang Budi Dusun Il Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara,turut diamankan Muherman yang membantu menjualkan HP milik korban serta Jefrizal yang membeli HP curian.
Petugas mengamankan tersangka dan penadah hasil pengembangan kasus turut diamankan Sukri yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Mawar Z Rao di rumah korban di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara.
Selanjutnya,kasus pembongkaran rumah milik korban Nurhasanah warga Dusun 1 Teluk Pai Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara tersangka yang diamankan Ibrahim alias Siin dengan cara membuka atap dapur.Setelah dilakukan pengembangan,
Satreskrim Polres Batubara saat ini masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario milik korban Suriani yang sempat dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi pungkas Kapolres.(als/BS)
Sumber : Berita Sore
Admin : Iskandar hasibuan.