JAKARTA (Malintangpos Online): Sebanyak 18 Pengurus Kota dan Kabupaten (Pengkot/Pengkab) PBSI Sumatera Utara mendesak PP PBSI pimpinan Wiranto mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, pembekuan tersebut dianggap melanggar aturan lantaran tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pengprov PBSI Sumut, H Datuk Slamet Ferry kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9). Datuk yang juga Ketua Pengcab PBSI Deli Serdang ini bahkan mengancam, bila tuntutan tersebut tidak diidahkan oleh PP PBSI mereka akan membawa kasus ini ke proses hukum.
“Kami sudah mendatangi PP PBSI dan diterima oleh Sekjen Achmad Budiharto. Selain itu kami juga sudah menghadap Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman. Saya harap kedua lembaga tertinggi olahraga nasional ini bijak menyikapi kasus tersebut dan mencabut SK pembekuan PBSI Sumut yang telah dikeluarkan pada 9 Agustus lalu,” kata Datuk Slamet.
Datuk menilai, pembekuan PBSI Sumut oleh PP PBSI akan memperburuk situasi pembinaan bulutangkis di Tanah Batak. Karena hal itu akan menimbulkan dualisme kepengurusan yang akan berdampak pada saling curiga antara pengurus satu dengan pengurus lainnya.
“Kami akan urus kasus ini sampai tuntas. Sudah berapa hari kami di Jakarta meninggalkan keluarga demi mencari kebenaran dan demi kecintaan kami terhadap olahraga bulutangkis. Kalau tidak juga direspons dengan baik kami akan lanjutkan ke proses hukum, tentunya ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI),” lanjut Datuk Slamet.
Ironisnya, setelah pembekuan Pengprov PBSI Sumut, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker. Tindakan ini sangat tergesa-gesa, karena tim investigasi PP PBSI yang terdiri dari Rachmat Setiawan, Edi Sukarno, dan Alfianto Wijaya telah merusak tatanan kepengurusan PBSI Sumut.
Dikatakan Datuk, semua orang mulai di tingkat pusat hingga daerah hendaknya bersabar karena kepengurusan PBSI Sumut di bawah kendali Johannes IW akan berakhir tahun depan. “Kepengurusan ini hanya sampai 2018, jadi tinggal sebentar lagi. Biarkan kepengurusan Pak Johannes mengabdikan diri sampai selesai,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pembekuan Pengprov PBSI Sumut diambil menyusul penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Medan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART. Tim investigasi PP PBSI menyimpulkan, Muskotlub Medan tidak sah karena tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur. Pengprov Sumut tetap nekat mendukung adanya Muskotlub Medan dan bahkan melantik kepengurusan baru. Kebijakan ini membuat PP PBSI marah, lalu membekukannya.
Namun sebanyak 18 pengkot/pengkab yang menolak pembekuan tersebut. Yang menolak itu antara lain Deli Serdang, Simalungun, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Sibolga, Labuhan Batu, Pakpak Bharat, Padanglawas Selatan dan Padangsidempuan. Selain itu, ada Batu Bara, Tebingtinggi, Langkat, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Labura, Madina, Gunung Sitoli, dan Medan(Suara Karya)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md