LINGGABAYU(Malintangpos Online): Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M,Senin 23 Januari 2022 Pukul 13.30 Wib mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu.
“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut Berinisial SN Alias Sabar Laki-laki, Ttl Pangkalan, 18 Maret 1986, Alamat : Desa Pangkalan Kec.Lingga Bayu
Dan IH Alias UCOK, Laki-laki, Ttl Pulo Padang, 08 Juli 1986, Alamat : Desa Simpang Durian Kec.Lingga Bayu.
Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 4(empat) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet/sendok shabu, 1(satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih dan 1(satu) buah celana pendek warna Coklat serta Uang Tunai Rp 400.000″ Ujar Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H
Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut
Untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara” Kata Kapolres Madina.( Yogi/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM