2 Bandar Sabu di Linggabayu Diamankan Polres Madina

LINGGABAYU(Malintangpos Online): Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M,Senin 23 Januari 2022 Pukul 13.30 Wib mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu.

“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut Berinisial SN Alias Sabar Laki-laki, Ttl Pangkalan, 18 Maret 1986, Alamat : Desa Pangkalan Kec.Lingga Bayu

Dan IH Alias UCOK, Laki-laki, Ttl Pulo Padang, 08 Juli 1986, Alamat : Desa Simpang Durian Kec.Lingga Bayu.

Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 4(empat) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I  jenis shabu dengan berat brutto : 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 3 (tiga) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah pipet/sendok shabu, 1(satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih dan 1(satu) buah celana pendek warna Coklat serta Uang Tunai Rp 400.000″ Ujar Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H

Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut

Untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara” Kata Kapolres Madina.( Yogi/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    1 Orang Polisi, Polres Madina Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu…

    Read more

    Continue reading
    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.