PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Satuan Resrim Narkoba Polres Mandailing Natal mengamankan dua pria diduga memakai Narkoba Jenis Ganja yakni AR Als Toni (26) dan JS (22), kedua pelaku ditangkap pada saat memakai narkoba golongan I jenis ganja di Desa Sayur Matua Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (02/02).
Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Huayan Harahap membenarkan ada dua orang pemakai narkoba yang di amankan Polres Madina.
Kedua pelaku diamankan setelah ada laporan dari masyarakat, setelah itu Personil menuju TKP dan berhasil mengamankan Tersangka dengan barang bukti.
Barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku yakni 153,20 Gram Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan dibalut dengan plastikwarna hitam.
Dan satu linting rokok yang dicampur dengan Daun ganja kering bekas pakai, 1,70 Gram di dalam kotak rokok, Uang sebanyak Rp. 40.000 yang terdiri dari 2 lembar uang kertas RP. 20.000, dan Satu buah dompet warna Cokelat.
“setalah kami mendapat laporan dari warga masyarakat bahwa di Desa Sayur matua, Personil kami perintahkan untuk ke TKP dengan bantuan Masyarakat kami dapat mengamankan tersangka 2 orang, kami dari keluarga besar Polres Mandailing Natal mengucapkan banyak terima kasih, ungkapnya.
Kini kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Mandailing Natal guna untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. ( Gus/ Humas Polres Madina)
Admin: Nisrayani