2 Tersangka Pencuri di Amankan Polres Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Akhirnya Tertangkap Juga,” Kepolisian Resort Mandailing Natal, melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina, menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian yakni IS (22) dan MA (22), Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 wib.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 1/Pidum IPDA Ariyanto Lumbantoruan, SH berhasil mengamankan 2 tersangka pada saat hendak melakukan transaksi jual-beli.

Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH kepada Wartawan, Senin, (27/06) mengatakan, jika pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama korban Ardiansyah, 46, dengan nomor : LP/B/178/VI/2022/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tgl 25 Juni 2022.

AKP Edi menjelaskan jika pada laporan, korban menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 20.30 wib dirumah kontrakan korban yang berada dilorong Menteng Pulo Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4+ dan 1 (satu) unit laptop merk Acer aspire.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit 1/Pidum IPDA Ariyanto Lumbantoruan,SH untuk segera langsung melakukan undercover dan melacak tersangka.

Tim Opsnal pun berhasil melacak keberadaan korban dan dengan sigap IPDA Ariyanto berpura-pura menjadi pembeli untuk membeli Handphone tersebut.

Setelah Handphone tersebut diterima kemudian diperiksa ternyata nomor IMEI handphone identik dengan nomor IMEI handphone korban.

Setelah memastikan target korban dengan benar, tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan orang yang di duga pelaku tindak pidana pencurian tersebut, Setelah diinterogasi pelaku pun mengakuinya.

Dari tangan pelaku, selain Handphone Tim juga mengamankan 1 unit laptop dari dalam rumah pelaku MA yang diduga merupakan hasil curian.

Setelah berhasil mengamankan kedua orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa handphone dan laptop, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Madina guna di proses lebih lanjut.

“Akibat dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), Dan terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama
-lamanya 9 Tahun” pungkas AKP Edi. (AN/Red).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pastikan Takaran Pas Untuk Konsumen, Satreskrim Polres Padang Lawas Bersama Dinas Terkait Uji Tera SPBU

    PADANG LAWAS(Malintangpos Online):  Menjelang akhir pekan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan uji tera mesin pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)…

    Read more

    Continue reading
    HUT Ke-60, PT ALS Berikan Diskon 10 Persen Bagi Penumpang Yang Berangkat 29 September

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, PT Antar Lintas Sumatera (ALS) memberikan promo khusus berupa diskon 10 persen bagi penumpang yang melakukan keberangkatan pada Selasa, 29…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses