PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Siang Ini Warga Rapat Persiapan Aksi,” Kalimat itulah yang dikirim Warga Desa Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis, Via WhatsApp ke – Redaksi Malintang Pos Group
Kenapa rupanya..? Karena Masyarakat ditawarkan 200 ha untuk Plasma masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal di dalam HGU PT Rendi Pratama Raya (RPR, tapi ditolak.
Tawaran ini disampaikan perusahaan atau siapa? Tanya Wartawan “Bukan perusahaan, tapi ‘beliau’ (sambil menyebut petinggi di Pemkab, red), minta kalau 200 Ha dalam HGU, gimana,” ujar Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin, SPd.I kepada Wartawan, Minggu (7/5) malam.
Ketua KP-HSB di bawah Koordinasi 381 peserta plasma ini mengungkapkan, tetap dalam tawaran kami.
“Kami sampaikan langsung kepada ‘beliau’ via whatsApp,” ujar Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak.
Sebelumnya, 600 ha disiapkan perusahaan untuk plasma warga Singkuang 1, perusahaan menyiapkan plasma 100 ha di dalam HGU dan 500 ha di luar HGU.
Ditanya, sebenarnya, tuntutan masyarakat Singkuang 1 seperti apa? “Bukan 600 ha, tapi 20 persen dari HGU, sesuai ketentuan,” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan, Sapihuddin mengungkapkan, tuntutan masyarakat 50 persen dalam HGU, 50 persen di luar HGU
di wilayah Kec. Muara Batang Gadis.
Masyarakat Singkuang 1 menolak hasil perundingan dan negosiasi Pemkab Madina antara KP-HSB (atas nama ratusan petani plasma) dengan PT RPR di Medan, beberapa waktu lalu.
Proses negosiasi di Medan berlangsung berhari-hari melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD.
Negosiasi di Medan, dikabarkan, PT RPR sepakat 100 ha dalam HGU dan 500 ha lagi di luar HGU.
Sedangkan, warga Singkuang 1 selumnya berkali-kali menuntut hak masyarakat memperoleh kebun plasma. Hak plasma belum ditunaikan walau sudah 18 tahun berlangsung.
Sapihuddin mengungkapkan, ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1. Salah satunya, warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.
Pembebasan Lahan
Sedangkan Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR sebelumnya mengungkapkan, secara pararel, perusahaan saat ini sedang tahap proses pembebasan lahan lain untuk mencukupi pembangunan kebun plasma.
Dikatakan, proses pembebasan lahan, arealnya berada di Kab. Mandailing Natal, sehingga nantinya PT RPR lengkap menyedikan areal lahan untuk kebun plasma sekira 600 ha.
Sementara itu Kabid Informasi dan Plt Kadis Komimfo Mandailing Natal, yang dikonfirmasi, Via WhatsApp soal tawaran Pemkab Madina, kepada Warga Desa Singkuang 1 Tentang Plasma, hingga berita ini tayang di Online, belum memberikan jawaban (WhatsApp/AM/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.