KOTANOPAN(Malintang Pos): “Pucuk Ditiba Ulampun Tiba,”Pribahasa itulah yang cocok disampaikan kepada Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, karena sudah sejak lama di tunggu-tunggu, akhirnya Jumat malam(15-09) di Mes Provinsi Sumut Pesanggerahan Kotanopan, Kepala BPN Madina Abdul Rahim Lubis,menyerahkan Sertifikat Tanah Bandara Bukit Malintang Tahap Pertama(I) seluas 24,582 Ha.
Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dalam penyerahan Sertifikat tersebut didampingi Kadis Kesbang Linmas Dr.Daud Batubara, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Madina Afni.SP serta disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan juga ulama yang hadir malam itu.
Kepala BPN Madina Abdul Rahim Lubis, menyebutkan bahwa sertifikat tanah tersebut berstatus Hak Pakai Khusus, dengan jangka waktu selama dipergunakan untuk Bandara dan terdaftar atas nama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atas tanah seluas 24,582 Hektare yang diperoleh tanahnya dari Hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Disampaikan Abdul Rahim, luas tanah yang akan disiapkan untuk Bandara, lebih kurang 100 Hektare yang perolehan tanahnya dilakukan dalam dua tahapan, tahap I seluas 24.582 Ha yang berasal tanah Provinsi Sumut dengan dasar hibah dan tahapan itu sudah selesai dengan terbitnya sertifikat tanahnya.
Sedangkan Tahap II, ujar Abdul Rahim, seluas lebih kurang 75,462 Ha berasal dari pembesaan tanah milik masyarakat yang akan diproses melalui UU No 2 Tahun 2012 dan saat ini sedang dijalankan lelang tim penilai Independen(appraisal) oleh Pemkab Mandailing Natal, serta menunggu surat keputusan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk pembentukan tim pelaksana pengadaan tanahnya.
Sedangkan Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN atasselesai dan diserahkannya sertipikat tanah untuk Bandara Bukit Malintang,terlebih-lebih prosesnya dalam waktu yang relative singkat.
“ Kami sangat senang dan terima kasih dengans elesainya sertipikat tahap I ini, karena sertipikat inilah syarat mutlak dapat dikucurkannya dana dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan bandara dan selanjutnya kita harapkan tahun 2018 sudah dapat dimulai pekerjaan konstruksinya,” ujar Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution.
Untuk tahap II, ujarnya, pembebasan tanah milik masyarakat prosesnya dijalankan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang undang undangan, sudah selesai tahap perencanaan dan persiapan, selanjutnya tahap pelaksanaan dilakukan oleh pihak BPN dan untuk itu Pemkab Madina telah menyurati Kanwil BPN Sumut , diharapkan SK tersebut dapat terbit dalam waktu dekat.
Bupati Madina mengharapkan apabila sudah mulai tahap pelaksanaan pembebasan tanahnya,agar didukung oleh elemen masyarakat, terutama masyarakat pemilik tanah dan juga peran aktif aparat terkait serta dihindari upaya-upaya yang melanggar hukum, seperti tindakan spekulasi, ambil untung dan transaksi oleh pihak lain diatas tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan nantinya.
Kadis Perhubungan Madina melalui Kabidnya Hafni.SP menegaskan telah melakukan pendekatan dan pendataan tanah masyarakat yang terkena rencana pembangunan Bandara,serta memintak bukti alas hak tanahnya, sehingga hanya kepada pemilik tanah yang telah terdata nantinya yang akan diganti rugikan.
“ Kita sudah data pemilik tanah yang dibebaskan, hanya kepada pemilik tanah tanah yang telah terdata nantinya yang akan diganti rugi,” ujar Hafni.SP(Humas/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md