JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah warga Bumi Gordang Sambilan di Jakarta mengharapkan kepada Hakim Mahkamah Kontitusi dalam memutus Gugatan Paslon SUKA No.86/PHP-BUP-XIX/2021 berlaku jujur dan adil,alias jangan main mata.
“Kami sangat yakin denga Hakim MK yang akan membacakan putusan Senin 22 Maret 2021 Pukul 13.30 di Panel 2 dengan Panitera Pengganti I Made Gede W.T,” Ujar warga Madina di Jakarta Hasyim Darmawan Nasution,SH di Gedung DPR RI.
Kata Hasyim, kalau melihat jalannya persidangan dan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan Pemohon (SUKA) rasanya sangat tidak mungkin dilakukan PSU(Pemilihan Suara Ulang),tetapi Paslon Dahlan -Aswin harusnya Diskualifikasi.
Alasannya..? Seperti yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Paslon SUKA pada waktu persidangan,maupun seperti komentar dari Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo mejelang Sidang Pleno Putusan Sengketa Pemilu Kada,Minggu(14/3) semalam.
” Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan kecurangan secara tersturuktur,sistematis dan masif(TSM),” Ujarnya.
Karena itu, terkait Permohonan Gugatan Paslon SUKA kita sangat yakin betul Hakim Mahkamah Konstitusi akan membuat kebijakan yang se adil -adilnya sesuai dengan permohonan gugatan Paslon O1 Sukhairi -Atika akan dikabulkan Hakim.
Ditempat terpisah Rosliana,SH juga warga Madina di Jakarta, sangat yakin betul dengan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus Permohonan Gugatan No 86/PHP-BUP-XIX/2021 akan Mendiskualifikasi Paslon Dahlan -Aswin atau Paslon 02.
” kalau saya sangat tidak yakin Hakim MK bisa dipengaruhi oleh siapapun, mereka (Hakim MK) akan mendiskualifikasi Paslon Dahlan -Aswin,sebab ketika sidang jelas -jelas kita mendengar semua yang disampaikan saksi -saksi yang Live dari Gedung MK,” Ujar Rosliana,SH kepada Wartawan(RN/RIN)
Admin : Iskandar Hasibuan