KEMUNGKINAN Kita masih ingat dengan Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, yang sudah berhasil mengelola Rumah Sakitnya dengan metode ” Badan Layanan Umum Daerah “ dan saat ini dipimpin dr.M.Rusli Pulungan.
Apa itu BLUD..? Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Untuk kita ketahui bersama. Menurut pasal 1 Pemendagri No 61/2007/ BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas.
Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.
Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting.
Mungkin, walaupun ada Petunjuk dari Kementerian Kesehatan. Bupati/Wakil Bupati, melalui Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal M Faisal Situmorang, Rabu(15/3) di Ball Room Ladang Sari Desa Panggorengan Kec.Panyabungan, mengumpulkan 26 Ka.Puskesmas untuk Sosialisasi Tentang BLUD Puskesmas.
Apa mungkin dan Mampu..? Siapa bilang tidak mungkin dan tidak mampu, karena Durektur RSUD Panyabungan dr.M.Rusli Pulungan, dengan seluruh personilnya telah menjadikan RSUD Panyabungan, sebagai RS BLUD yang telah berhasil dan menjadi contoh bagi RS di Sumatera Utara.
Catatan Tim Wartawan di Sosialisasi, Rabu(15/3) di Ball Room Ladang Sari, bahwa disampaikan pada pertemuan itu, Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Juga dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum TIDAK TERPISAH dari Pemda.
Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan FLEKSIBILITAS dalam pengelolaan keuangannya.
Serta, Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
Masih Catatan Wartawan, Fleksibiitas BLUD meliputi.Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS, Pengelolaan utang dan piutang, Pengelolaan tarif dan Pengelolaan barang dan jasa
Untuk menjadi BLUD, Puskesmas harus memenuhi persyaratan apa – apa saja dan apa yang harus dipersiapkan ( Bersambung Terus).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.