

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tiga(3) Tokoh Jurnalistik Mandailing Natal yang telah malang melintang melakukan liputan/tulisan diberbagai media antara lain As.Imran Khaitamy Daulay,SH (Mantan Ketua DPRD Madina), Askolani Nasution( Sutradara/Penulis) dan Iskandar Hasibuan (Mantan Wartawan Waspada Medan),menilai bahwa pemilik aku Facebook “P” telah melakukan penghinaan profesi wartawan.
Penilaian itu disampaikan oleh ketiga(3) tokoh Jurnalistik tersebut kepada Malintangpos Online,Rabu malam(31-05) melalui Selular dan langsung terkait dengan adanya pengaduan Wartawan ke Polres Madina,terkait status pemilik akun Facebook “P”.
As.Imran Khaitamy Daulay,SH mengutarakan bahwa Sejauh yang saya tangkap duduk masalahnya, kepada si pemilik akun fb patut disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, sebagaimana diatur dalam Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008 ttg Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).

Askolani Nasution
Kata dia, Si pemilik akun fb “P” diduga telah melakukan penyerangan secara tertulis dengan cara menuduh sesuatu untuk diketaui umum terhadap kehormatan/nama baik, direndahkan martabatnya sehingga nama insan pers (para pelapor) jadi tercela.
Disebutkannya, Sebagai pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum, maka rekan wartawan memang yang menjadi pihak pelapornya.
Orang yang melaporkan orang lain kepada polisi karena diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat dikatakan telah mencemarkan nama baik. Tapi perlu juga kita ingat, apabila informasi itu disampaikan kepada masyarakat umum, yang tidak punya kompetensi melakukan penegakan hukum, maka dapat dianggap pencemaran nama baik. Sepenuhnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum .
Kalau ada yang melindungi P…? Kalau dia dalam melindungi si oknum menyalahi aturan, berarti yang bersangkutan juga mesti diproses hukum. Yang menyalahi itu, semisal berakibat terganggunya proses penegakan hukum.
“Pokoknya pemilik akun Fb yang telah menyerang kehormatan Pers telah melakukan penghinaan,”ujar As.Imran Khaitamy Daulay,SH yang juga lama menjadi Wartawan itu.

Sementara itu Askolani Nasution (Penulis/Sutradara) mengatakan Saya menghargai profesi wartawan sebagai kekuatan sosial ketiga yang mampu mengubah paradigma masyarakat.selama ini.
Karena itu, profesi wartawan harus memperoleh perlindungan hukum. Ancaman terhadap profesi wartawan bukan sebatas ancaman individual, tapi ancaman terhadap seluruh profesi wartawan di mana saja.
Karena tidak boleh ada kekuatan lain yang bisa ditolerir terhadap pekerjaan jurnalistik. Tentu wartawan juga dibatasi oleh hak-hak sosial objek berita. Tetapi hak-hak sosial objek berita tidak boleh mengalahkan hak sosial secara umum untuk memperoleh informasi yang benar.
Tanggung jawab wartawan juga tidak sekedar menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk membangun kondisi sosial yang berbudaya. Dalam kenteks seperti itu, saya mendukung pengaduan yang dilakukan kawan-kawan wartawan di Mandailing Natal atas kasus tersebut.
Lain halanya dengan Mantan Wartawan Hr.Waspada Iskandar Hasibuan,mengaku geram dengan status akun Facebook yang dibuat oleh P beberapa hari lalu, sebab P di informasikan ataupun sesuai dengan keterangan Kasatpol PP Madina, yang bersangkutan terkena razia dan sudah diberikan siraman rohani oleh Dinas Sosial.
Ternyata, oknum P yang merupakan salah satu dari lima wanita yang terkena razia itu justuru menghina profesi wartawan, harusnya dia itu kalau memang merasa dirugikan karena fotonya dibuat, menempuh jalur yang benar, baik hak jawab maupun mengadukan masalah itu ke jalur hukum, kana man.
Kabaranya ada yang beking..? Tanya Wartawan, kalau ada yang beking marilah kita lihat ke depan ini, sebagai salah seorang Wartawan yang dituakan akan selalu mengawal kasus yang telah melecehkan wartawan itu.
“ Oknum pemilik akun Fb P kita minta mempertanggung jawabkan statusnya, silakan hapus statusnya, tapi kita telah punya bukti-bukti, kalau ada oknum yang membela P marilah kita jumpa di pengadilan,” ujar Iskandar Hasibuan yang suka bicara lantang itu.( Tim).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md