MEDAN (Malintangpos Online):Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus 3 anggota sindikat pengedar narkoba jenis ganja seberat 40 kilogram di Jalan Medan-Binjai Km 13,8, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam.
Ketiganya adalah, Irwan Rudiansyah alias Rudi (39) warga Jalan Medan-Binjai Km 13,8, Saputra Lubis alias Putra (29) warga Desa Tabuyung Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kota Medan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli dengan melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Km 13,8. Dari situ, petugas dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto berhasil menyita 2 kg ganja,” ujar Irsan kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Selanjutnya, kata Irsan, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.
“Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar,” ungkap mantan Kapolres Oku, Sumatera Selatan tersebut.
Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan Rudi untuk menghubungi Syahputra dan Fajar selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
Tersangka Syahputra dan Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” ucap Irsan.
Irsan menjelaskan bahwa ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)
Sumber Berita : Kliik Id.
Admin ;Iskandar Hasibuan.