PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Plt.BKD Madina Abdul Hamid Nasution, mengutarakan hingga akhir pemasukan berkas 18 November 2022, ada 5 Orang yang memasukkan Berkas untuk menjadi Calon Sekda Mandailing Natal.
Antara lain, Yg memasukkan berkas a.n Alamulhaq Daulay, SH, Dr. M Daud Batubara, M.Si, Akhmad Faizal, S. Hut, M.Si
Mukhtar Afandi, S.Sos dan Drs. Parlin Lubis, AP, M.Si.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Plt.Kaban BKD Madina Abdul Hamid Nasution, Senin(21/11) Via WhatsApp ke – Redaksi ketika ditanyakan.
Kata Abdul Hamid, Pembukaan pendaftaran seleksi terbuka JPTP SEKDA dr tgl 14 s.d 18 november 2022 berjumlah 5 org peserta.
” Ada 5 orang yang mengajukan berkas seleksi terbuka JPTP Sekda,” Ujar plt. Kaban BKD.
Bursa Calon Sekda
Sebelumnya,” Siapa Calon Sekda Madina,” Kalimat itu mulai dibicarakan di lingkungan Pemerintah dan juga ditengah – tengah masyarakat Mandailing Natal.
Kenapa rupanya..? Dari seluruh persyaratan yang dicantumkan oleh Pemerintah Mandailing Natal, ada satu(1) Persyaratan yang tidak dicantumkan, yaitu persyaratan Pendidilkan Struktural Dikpim II di Lelang Jabatan Sekda Madina tidak dicantumkan seperti di daerah Kabupaten /Kota di Indonesia, selalu dicantumkan.
” Ada apa Dengan Persyaratan Menjadi Sekda Mandailing Natal, apakah memang sudah diatur untuk meloloskan seseorang untuk menjadi Sekda,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Senin(21/11) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Padahal, ASN di lingkungan Pemkab Madina, sudah banyak yang sudah Pendidilkan Struktural Dikpim II, tapi untuk jabatan Sekda di Mandailing Natal, tidak dibuat, jadi heran kita.
Plt.BKD Madina Abdul Hamid Nasution, yang dikonfirmasi, Via WhatsApp, Senin(21/11) Mengutarakan Sesuai dengan permenpan RB nomor 15 tahun 2019, bahwasanya diklatpim tidak menjadi sarat mutlak dalam pelaksanaan seleksi JPTP.
Namun , menjadi salah satu point penilaian bagi PNS yang telah mengikutinya, tulis Plt.Kaban BKD Mandailing Natal.
Sedangkan, Mantan Sekda Tapsel Parulian Nasution, yang dihubungi juga Via WhatsApp nya, Senin(21/11) mengutarakan bahwa Pendidilkan Struktural Dikpim II adalah persyaratan.
” Persyaratan itu bang,Kecuali tidak ada yang sudah PKN II / PIM II ,dibolehkan dengan ketentuan akan mengikuti PIM II setelah menduduki Jabatan Eselon II itu,”Tulis Parulian Nasution, melalui WhatsApp nya.
Disebutkannya, Lebih jelasnya abang Baca PP 101 tahun 2000 kaitan dengan PP 100 tahun 2000 bang, ujar Parulian lagi.
Sementara itu, Plt.Sekda Madina Alamul Hak Daulay,SH, yang juga dikonfirmasi Via WhatsApp, dengan singkat menjawab soal Diklat PIM II ” Memang tak ada itu bang, Semuanya itu banganda.
Sementara itu Informasi yang diperoleh Wartawan dari sejumlah Kabupaten/ Kota, mayoritas Diklat PIM II merupakan persyaratan untuk menjadi Sekda di tingkat Kabupaten/Kota.
” Mungkin hanya di Kabupaten Mandailing Natal, Diklat PIM II yang tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk menjadi Sekda,” ujar sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.
Sedangkan, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, yang dikonfirmasi juga Via WhatsApp nya, hingga berita ini dikirim ke Redaksi, belum memberikan jawaban sama sekali.
Mungkin, Wakil Bupati Madina, banyak kesibukan, sehingga belum bisa memberikan jawaban, ujar sejumlah Wartawan di Gedung DPRD( Red)
Admin : Dita Risky Saputri SKM…….