5 Tahun Dana Desa di Madina(1), Mayoritas Anggaran Program Sengaja di Mark Up

Dana desa Aek Mual tahun 2018/ Mhd.Efendi

SEBENARNYA  Tujuan pemerintah mengalokasikan ataupun membuat program Dana Desa(DD) salah satu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, bukan untuk memperkaya Kepala Desa(Kades), tetapi kenyataannya sampai sekarang di tahun ke Lima(5) Dana Desa digulirkan belum nampak peningkatan ekonomi rakyat, karena anggaran setiap program yang ditungkan di APBDes sangat nyata di Mark Up.

            Namun, sekalipun masyarakat mengetahui dan telah melaporkan kegiatan-kegiatan desa yang anggarannya Mark Up, tetap saja Lolos dari pemeriksaan Pengawas khususnya Inspektorat maupun Tim Pengawas lainnya, sehingga akibat Dana Desa(DD) justuru menimbulkan “Masalah” antara Kepala Desa dengan masyarakatnya, saling curiga satu sama lainnya.

            Karena itu, sesuai dengan “Dialog “ antara sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan Aktivis di Kantor Redaksi Malintang Pos Group Sabtu pagi (26-10), bahwa jika Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution tidak ingin di persalahkan masyarakat, sebaiknya Bupati memanggil Kadis PMD dan Staf dan juga Camat untuk melakukan “Evaluasi” agar Dana Desa (DD) Tepat sasaran dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dimasa yang akan datang ini.

Dana Desa Aek Ngali ke si Ire-Ire

Bagaimana caranya..? Kadis PMD dan Stafnya jangan pura-pura tidak mengetahui persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat desa selama ini, Camat sebagai Pimpinan di wilayahnya juga jangan pura-pura bersih, seolah-olah anggaran Dana Desa(DD) tidak kecipratan kepadanya, omong kosong Camat dan Kades tidak mendapat bagian dari Dana Desa(DD) setiap tahunnya selama lima(5) tahun setelah digulirkannya DD Tahun 2015 lalu.

            Contoh kecil, jika disatu Kecamatan ada jabatan Kepala Desa(Kades) yang berahir, maka Camat akan bertindak cepat dengan mengusulkan dirinya sebagai Plt.Kades, ada juga ASN atau Sekcam di Kecamatan akan dengan mudah diangkat ataupun dijadikan PLt.Kades, tentu jika ingin mengabdi bukan seperti itu, karena masih banyak yang bisa ASN dipakai untuk menjadi Pejabat sementara di satu desa, tapi itu hanya “ Serimoni “ yang terpenting disebabkan adanya Dana Desa di desa itu.

Pembaguna 2018

Makanya, ketika masyarakat protes dan mengeluarkan stetmen bahwa Dana Desa(DD) disalah gunakan “ Jelas “ disalah gunakan, karena sejak awal telah dibuat Mark Up, harga Pasir, Batu, Krikil, Tanah, ongkos angkut untuk material proyek dan termasuk harga Semen dimanipulasi dengan rapi antara Kades, Kecamatan dan PMD di Kabupaten, seolah-olah Kades benar-benar tidak ada kesalahan dalam membuat RAB proyeknya, tapi nyatanya jika Pengawas jujur, maka akan kelihatan dengan jelas Mark Up nya anggaran yang dibuat, tapi iah, itulah kita sekarang ini.

            Selain itu, masyarakat juga acung Jempol kepada Inspektorat Madina, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, maupun BPK Perwakilan Sumut, karena tidak satu(1) Kepala Desa pun di Kabupaten Mandailing Natal, yang salah menggunakan Dana Desa(DD), artinya 100 % Kepala Desa di Mandailing Natal, benar-benar Jujur dan mampu menggunakan Dana Desa sesuai dengan Nawacita Jokowi, sebab sampai sekarang belum ada Kades yang tersandung hukum, sekalipun banyak yang dilaporkan masyarakat “ Mau Bilang Apa Kita, Itulah Kenyataannya 100 % Penggunaan Dana Desa di Mandailing natal Bagus “ Entahlah ( Bersambung Terus)

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

Read more

Continue reading
P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.