

MEMBICARAKAN Dana Desa(DD), maka kita akan ingat Peningkatan Ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di desa-desa, tetapi niat Pemerintah Pusat dibawah Kepemimpinan Ir.Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia,yang sangat mulia dan baik sekali, sebab selama puluhan tahun banyak desa-desa yang tidak tersentuh pembangunan dan termasuk desa diwilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, sangat disayangkan sekali, niat dan rencana Presiden untuk membangun Indonesia dari desa justuru banyak pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu, termasuk oknum Kepala Desa(Kades) di Kabupaten Mandailing Natal, justuru menggerogoti anggaran Dana Desa(DD) dengan melakukan Mark Up anggaran, serta membuat perencanaan dan program yang bukan untuk peningkatan ekonomi masyarakat di desa itu sendiri.

Kenapa begitu..? selain paktor SDM (Sumber Daya Manusia) Kepala Desa(Kades) yang kurang mendukung, juga disebabkan minimnya pengawasan dari pihak pengawas yang ditugaskan, sehingga timbul protes dan pengaduan yang disampaikan masyarakat desa ke berbagai pihak, sekalipun protes masyarakat desa tersebut lebih sering diabaikan si penerima pengaduan maupun laporan, akibatnya Kades semakin berani menyalahgunakan dana APBN yang jumlahnya luar biasa besarnya itu.
Padahal, Dalam rangka memaksimalkan kerja sama pengawasan dana desa dan percepatan pembangunan di desa-desa, Kemendes PDT telah membuat dan menandatangani MoU dengan pihak kejaksaaan, yaitu MoU tentang pelaksanaan dan koordinasi dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja sama antara kedua belah pihak dalam pengawasan dana desa agar ke depannya minim dari penyimpangan.

Karena,dengan adanya optimallisasi kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan ini diharapkan proses pendistribusian dana desa berjalan dengan tertib dan terhindar dari pemanfaatan oknum kepala daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Pihak kejaksaan menyadari berjalannya program dana desa yang bersih dapat membantu program percepatan pemerintah pusat dalam pembangunan desa-desa pihak kejaksaan juga mengubah paradigma di bidang pengawasan dari mencari kesalahan beralih ke pengawasan dan dukungan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra kepala desa dalam pembangunan desa yang menggunakan dana desa sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

Tetapi, kalau kita jujur melakukan Investigasi ataupun turun langsung melihat secara ril persoalan Dana Desa(DD) lkebih-lebih di Desa-Desa Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Nagajuang, Kecamatan Siabu selalu menjadi bahan pembicaraan di Media Sosial(Medsos) disebabkan anggaran DD lebih banyak menimbulkan masalah, dari pada meningkatkan ekonomi rakyat.
“ Harusnya pihak Kejaksaan melakukan pengawasannya benar-benar, sebagai bukti kesungguhan pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, harusnya mengikut sertakan Wartawan ketika melakukan pengawasan, jangan diam-diam pergi mengawasi dan menyimpan masalah jika ada menjadi temuan, akhirnya timbul masalah ditengah-tengah masyarakat desa,” ujar Arifin Hamdani Parinduri kepada Malintangpos Online (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan