
DANA desa digulirkan pemerintah sejak 2015. Tujuannya mulia, yakni untuk memacu pembangunan desa, baik pembangunan infrastruktur desa maupun pemberdayaan masyarakat desa, yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Alokasi dana yang dikucurkan untuk desa pun terus meningkat. Awalnya, pemerintah menggelontorkan dana Rp20,76 triliun pada 2015, kemudian menjadi Rp46,9 triliun pada 2016, Rp60 triliun pada 2017, dan Rp120 triliun pada 2018 dan tahun 2019 bertambah lagi dengan alokasi yang memang sudah terprogram dengan baik.
Sayang, dengan dana begitu besar demi tujuan yang begitu mulia, penyaluran dana desa itu tidak lepas dari upaya penyelewengan aparat desa sampai pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta berbagai pihak lainnya ikut serta menggerogotinya dengan berbagai macam dalih dan argumentasi, termasuk membuat kegiatan Bimtek, pengadaan barang-barang yang ujungnya adalah sangat tidak ada gunanya kepada desa itu sendiri.

Program bagus nan penting bagi bangsa tersebut, jika tidak segera dibenahi, bisa bernasib seperti kapal Titanic yang perlahan tenggelam akibat kebocoran. Sejauh ini sudah ada sekitar 300 lebih laporan penyelewengan dana desa yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan ekspos KPK beberapa waktu lalu, ada kemungkinan laporan tersebut dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Kabarnya, Pengaduan yang diterima Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) jauh lebih banyak lagi, sayangnya pengaduan maupun laporan dari masyarakat KabupatenMandailing Natal, baik ke Polisi, Kejaksaan, Inspektorat, BPKP, Satgas Dana Desa, Kejatisu, Kejaksaan Agung hingga ke KPK sampai Agustus 2019 belum ada yang ditindak lanjuti, seolah-olah pelaksanaan Dana Desa di Mandailing Natal 100 % benar dan bagus, nyatanya banyak pengaduan dan bukti-bukti yang muncul, enah memang.
Team Redaksi Malintang Pos Group yang melakukan Investigasi dari desa ke- desa diwilayah Kecamatan Panyabungan, secara umum tujuan pemerintah pusat mengalokasikan APBN untuk pemarataan pembangunan, sebenarnya sudah tercapai, akan tetapi dampak anggaran yang digelontorkan mayoritas desa yang berubah adalah keadaan Kepala Desa (Kades).
Kenapa begitu..? karena itulah, Malintang Pos Group yang telah menurunkan Tim Investigasi sejak 01 Agustus – 12 Agustus, meliputi Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Kotanopan, Kecamatan Natal, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Hutabargot dan kecamatan lainnya nanti dimulai sejak 18 Agustus – 25 Agustus 2019.

Malaintang Pos Group nantinya akan membuat tulisan secara bersambung, baik Malintangpos Online maupun Koran Malintang Pos, setiap desa-desa yang ada masuk pengaduan-pengaduannya ke Redaksi Malintang Pos Group dan akan menulis, baik kendala dan masalah yang dihadapi oleh desa-desa atau Kades dalam mengelola Dana Desa (DD), secara khusus terkait dengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang sudah diterima desa sekitar 20 % dari Pagu Anggaran sekitar April 2019 yang lalu, tapi banyak desa yang sampai Agustus 2019 belum melaksanakan dilapangan disebabkan dananya telah dipergunakan kepentingan lain.
Makanya, melihat kondisi nyata dari desa-desa yang ada di Kecamatan Panyabungan, sepertinya perubahan yang nyata sejak digulirkannya Dana Desa(DD) Tahun 2015 yang lalu, sampai Tahun 2019 sekarang, belum Nampak perubahan yang nyata di desa-desa, karena itu masyarakat sangat mengharapkan kepada Kapolsek Panyabungan maupun Kapolres Mandailing Natal,proaktif melakukan penyelidikan maupun pengawasan Dana Desa, sebab pihak Inspektorat sangat tidak bisa diharapkan masyarakat lagi ( Bersambung Terus)
Liputan : Irfan Suandi,ST/ Mhd. Rusli Hasibuan
Admin : Siti Putriani