
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Jujur Itu Hebat ” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada sejumlah LSM dan Penggiat Anti Korupsi, yang melalui Surat Nomor : 047/LSM/PAK/VI/ 2021 Tanggal 15 Juni 2021 melaporkan 377 Kades,terkait dengan anggaran 8 % DD yang diperuntukkan kepada penanggulangan Covid -19.
” Sebanyak 250 Kades dari 377 Desa yang ada di Madina dilaporkan ke BPKP Sumut dan Kejatisu agar diperiksa terkait penggunaan anggaran tersebut,” Ujar Akhyar Hanafi Nasution mewakili LSM, Rabu(16/6) di Kantor DPRD Mandailing Natal.
Kata Akhyar, dari 377 Desa yang ditelusuri sejumlah LSM dan Penggiat Anti Korupsi banyak desa-desa yang ” Tidak ” menggunakan DD yang 8 % untuk Penanggulangan Covid -19 di desa nya.
” Pemerintah sengaja mencairkan yang 8 % tanpa permohonan pengajuan DD demi untuk percepatan penanganan Covid -19 di seluruh desa se Mandailing Natal,tapi Kades justuru menggunakannya untuk yang lain, ” katanya.
Ibrahim Pulungan Penggiat Anti Korupsi, mendesak BPKP Sumut dan Kejaksaan agar memanggil Kades untuk memeriksa penggunaan DD yang 8 %.
” Saya langsung ke desa – desa mempertanyakan dana tersebut, warga di desa desa justuru heran soal pencairan yang 8 % DD tahun 2021 tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak BPKP Sumut agar menurunkan Tim untuk anggaran yang 8 % dari pagu anggaran DD tahun 2021 tersebut, sebab anggaran itu untuk Covid -19, katanya dengan tegas( TA/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








